
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah menjadi momentum refleksi integritas penegak hukum.
FOLKSTIME.ID – Mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah hingga memicu dinamika hukum dengan Polri kembali menjadi sorotan publik. Meski proses hukumnya masih berjalan dan asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan, kasus tersebut dinilai menjadi pengingat penting bahwa integritas merupakan fondasi utama profesi penegak hukum.
Pandangan itu disampaikan Prof. Dr. Sri Mulyani, S.H., M.Hum, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang sekaligus dosen pengampu mata kuliah Etika Profesi Hukum. Menurutnya, perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut bukan semata-mata karena dugaan kerugian negara atau posisi strategis yang pernah dijabat, tetapi karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Ketika aparat penegak hukum justru diperiksa atau diduga terlibat persoalan hukum, yang terdampak bukan hanya individu yang bersangkutan. Kredibilitas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum ikut dipertaruhkan,” ujarnya.
Prof. Sri Mulyani menjelaskan bahwa profesi penegak hukum sejak lama dikenal dengan istilah officium nobile atau profesi yang mulia. Namun, kemuliaan tersebut bukan berasal dari jabatan maupun kewenangan yang dimiliki, melainkan dari amanah moral yang harus dijaga selama menjalankan tugas.
Menurutnya, hakim, jaksa, polisi, advokat hingga notaris sama-sama memikul tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap penyalahgunaan kewenangan akan berdampak langsung terhadap citra penegakan hukum secara keseluruhan.
“Kepercayaan publik merupakan aset yang paling berharga bagi profesi hukum. Kepercayaan itu lahir dari integritas, kejujuran, independensi, dan konsistensi dalam menjalankan kewenangan. Jika kepercayaan itu hilang, pemulihannya membutuhkan waktu yang tidak singkat,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan etika tidak dapat dipisahkan dari profesi hukum. Mengutip pandangan Aristoteles, Prof. Sri Mulyani mengatakan bahwa karakter seseorang terbentuk dari kebiasaan berbuat baik, bukan sekadar memahami teori mengenai kebaikan.
“Integritas tidak terlihat ketika situasi berjalan normal. Integritas justru tampak ketika seseorang dihadapkan pada godaan kekuasaan, uang, maupun kepentingan pribadi, tetapi tetap memilih menjalankan amanah secara benar,” jelasnya.
Ia juga mengaitkan pemikiran Immanuel Kant yang menempatkan kewajiban moral sebagai dasar setiap tindakan. Dalam profesi hukum, kata dia, penegak hukum harus bekerja berdasarkan kesadaran etis, bukan karena takut terhadap sanksi atau demi memperoleh keuntungan tertentu.
“Menolak penyalahgunaan kewenangan seharusnya menjadi panggilan moral seorang penegak hukum. Itulah yang membedakan antara sekadar menjalankan jabatan dengan menjaga kehormatan profesi,” tegasnya.
Lebih jauh, Prof. Sri Mulyani menilai konsep hukum progresif yang dikembangkan Satjipto Rahardjo tetap relevan untuk menjawab tantangan penegakan hukum saat ini. Menurutnya, hukum harus menghadirkan keadilan yang berlandaskan hati nurani, bukan sekadar menjalankan prosedur formal.
“Hukum memang dibangun dengan aturan, tetapi yang menghidupkannya adalah manusia yang memiliki hati nurani. Tanpa integritas, hukum hanya akan menjadi rangkaian prosedur yang kehilangan nilai keadilan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan kode etik di seluruh profesi hukum. Meski hakim, jaksa, kepolisian, advokat maupun notaris telah memiliki pedoman etik masing-masing, implementasinya harus dilakukan secara konsisten.
Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan aparat penegak hukum tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak kehormatan lembaga yang diwakilinya.
“Ketika penjaga hukum justru diduga menyalahgunakan kewenangan, masyarakat akan mempertanyakan apakah hukum masih mampu menjadi instrumen keadilan atau justru berubah menjadi alat kepentingan,” ungkapnya.
Sebagai akademisi, Prof. Sri Mulyani menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk calon penegak hukum yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki karakter yang kuat.
“Pendidikan hukum tidak boleh berhenti pada penguasaan teori dan peraturan perundang-undangan. Fakultas hukum harus melahirkan lulusan yang memiliki keberanian moral, integritas, serta kesetiaan terhadap nilai-nilai etik profesi,” katanya.
Ia menilai integritas tidak dapat dibangun secara instan melalui ruang kuliah, melainkan harus menjadi kebiasaan yang terus dipelihara sepanjang perjalanan karier seseorang.
Pada saat yang sama, organisasi profesi dan lembaga penegak hukum juga dituntut menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kode etik secara objektif.
“Penegakan etik tidak boleh bergantung pada besarnya perhatian publik ataupun kedudukan seseorang. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum dan kode etik. Loyalitas kepada institusi tidak boleh mengalahkan loyalitas kepada keadilan,” tegasnya.
Mengakhiri pandangannya, Prof. Sri Mulyani menegaskan bahwa masa depan penegakan hukum Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas moral para aparat yang menjalankannya.
“Officium nobile akan tetap menjadi simbol kemuliaan profesi hukum. Namun kemuliaan itu hanya akan terjaga apabila setiap penegak hukum menjadikan integritas, hati nurani, dan tanggung jawab moral sebagai landasan utama dalam menggunakan kewenangan yang dipercayakan negara,” pungkasnya.(mus)
