FOLKSTIME.ID — Kecepatan informasi di media sosial kerap mengalahkan akurasi. Kondisi ini membuat konten misleading atau menyesatkan semakin mudah menyebar dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pembuat maupun penyebarnya.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” yang digelar di Semarang, 13 Agustus 2026.
Acara tersebut menghadirkan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenhum Jawa Tengah Danang Agung Nugroho, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng Ipda Dodi Handoko.
Serta Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, Ketua Genpi Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, serta Wali Kota Semarang yang diwakili Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono.
Konten Misleading Dinilai Lebih Berbahaya
Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana mengatakan, konten misleading dapat menjadi lebih berbahaya karena tidak selalu berisi informasi yang sepenuhnya salah.
Konten semacam ini dapat memadukan fakta dengan manipulasi konteks sehingga publik menerima kesimpulan yang keliru.
“Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh,” ujar Setiawan.
Menurut dia, bentuk konten misleading cukup beragam. Di antaranya judul clickbait yang tidak sesuai dengan isi, pemotongan video tokoh publik, penggunaan kembali foto bencana lama seolah-olah merupakan kejadian terbaru, hingga pemilihan data secara sepihak atau cherry-picking.
Sementara itu, Ipda Dodi Handoko menegaskan bahwa kecepatan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan dalam menyebarkan informasi.
“Viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab,” katanya.
Ia mengingatkan masyarakat dan pembuat konten agar mengutamakan verifikasi sebelum menyebarkan informasi.
“Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah,” ujarnya.
Kreator Konten Perlu Memperhatikan Legalitas
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Danang Agung Nugroho turut menyoroti aspek legalitas profesi konten kreator.
Menurut Danang, berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, konten kreator telah diakui sebagai salah satu lapangan usaha.
Karena itu, kreator yang memperoleh penghasilan secara rutin dari platform digital perlu memperhatikan legalitas usaha, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
“ Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis,” jelas Danang.
Selain aspek administratif, pembuat konten juga perlu memahami potensi konsekuensi pidana. Konten bermasalah dapat bersinggungan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE maupun ketentuan pidana yang berlaku.
Tanggung jawab tidak hanya melekat pada orang yang pertama kali membuat konten. Pihak yang mengedit, memberikan keterangan atau caption, hingga menyebarkan ulang juga perlu memperhatikan konsekuensi hukumnya.
Algoritma dan Emosi Membuat Konten Cepat Viral
Ketua Genpi Semarang Andy Sigit Prabowo menjelaskan, algoritma media sosial turut memengaruhi cepatnya sebuah konten menyebar.
Konten yang memicu emosi tinggi, seperti kemarahan, ketakutan, atau rasa penasaran, cenderung lebih mudah mendapatkan perhatian pengguna.
Masalahnya, sebagian masyarakat masih memiliki kebiasaan membagikan informasi sebelum memastikan kebenarannya. Dampaknya tidak sederhana.
Konten menyesatkan dapat memicu kepanikan, memperkuat polarisasi, hingga merusak reputasi individu maupun lembaga.
“Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri,” kata Andy.
Cek Fakta Sebelum Membagikan Informasi
Para narasumber dalam FGD tersebut mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi digital.
Prinsip sederhananya adalah lihat, cek, verifikasi, kemudian share.Masyarakat perlu melihat sumber informasi, memeriksa konteks, membandingkannya dengan sumber lain, kemudian memastikan informasi tersebut benar sebelum membagikannya.
Jika terlanjur membuat atau menyebarkan konten yang keliru, pembuat konten disarankan segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf.
Penghapusan konten juga dapat dilakukan apabila diperlukan.
34 Temuan Hoaks di Semarang Sepanjang 2026
Diskominfo Kota Semarang mencatat terdapat 34 temuan hoaks sepanjang 2026. Modus yang paling banyak ditemukan adalah pencatutan nama pejabat.
Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono mengatakan dirinya juga pernah menjadi korban pencatutan. Nama dan fotonya digunakan pihak tertentu untuk meminta uang kepada masyarakat.
“Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan,” ujar Didik.
Ia menegaskan pentingnya masyarakat tidak langsung percaya terhadap informasi yang beredar, terutama informasi yang menggunakan nama, foto, atau identitas pejabat.
Gerakan Jaga Digital Indonesia Akan Dibentuk
Sebagai tindak lanjut FGD, para peserta berencana membentuk komunitas Gerakan Jaga Digital Indonesia.
Komunitas tersebut diarahkan untuk menjadi wadah edukasi berkelanjutan bagi para konten kreator dan masyarakat dalam menghadapi persoalan informasi digital.
Selain edukasi, gerakan tersebut juga akan mendorong para kreator untuk memperhatikan legalitas usaha, termasuk pengurusan izin usaha secara bersama-sama.
Kolaborasi bisnis antarkreator juga diharapkan dapat membuka peluang pertumbuhan ekonomi digital yang tetap mengedepankan tanggung jawab dan akurasi informasi. (Rin)
–













