FOLKSTIM.ID – Ketersediaan lahan makam di Kota Semarang terus diperkuat melalui penataan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang perumahan guna mengantisipasi meningkatnya kebutuhan pelayanan pemakaman seiring pertumbuhan penduduk.
Langkah tersebut dilakukan Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dengan mengoptimalkan pengelolaan 15 TPU milik pemerintah daerah sekaligus memastikan penyediaan lahan pemakaman baru tetap tersedia untuk kebutuhan masyarakat pada masa mendatang.
Dalam penataan TPU tersebut, empat lokasi pemakaman, yakni TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan, telah dinyatakan mencapai kapasitas maksimal. Akibatnya, layanan pemakaman baru di lokasi tersebut tidak lagi dibuka dan hanya dapat dilakukan melalui sistem tumpang bagi keluarga yang telah memiliki makam di area yang sama. Sementara itu, pemakaman baru diarahkan ke TPU lain yang masih memiliki daya tampung.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan pelayanan pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah sehingga keberlanjutan penyediaan lahan makam harus terus dijaga.
“Pelayanan pemakaman adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah. Karena itu kami tidak hanya menata pengelolaan TPU yang ada, tetapi juga menyiapkan keberlanjutan penyediaan lahan makam agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, baik hari ini maupun di masa mendatang,” ujarnya.
Percepatan Penyerahan PSU
Selain mengoptimalkan TPU yang telah ada, penyediaan lahan makam baru juga didorong melalui percepatan penyerahan PSU oleh pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Semarang sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015.
Dalam regulasi tersebut, setiap pengembang diwajibkan menyediakan lahan pemakaman umum paling sedikit dua persen dari total luas lahan perumahan, baik berada di dalam maupun di luar kawasan yang dikembangkan.
“Kami mengajak seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, khususnya lahan pemakaman umum, untuk segera memenuhi kewajibannya. Penyerahan tersebut bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan kontribusi nyata dalam menyediakan fasilitas publik yang akan dimanfaatkan masyarakat Kota Semarang,” kata Murni.
Menurutnya, lahan pemakaman yang akan diserahkan kepada pemerintah harus memenuhi persyaratan teknis agar dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai TPU. Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian dengan rencana tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir maupun longsor, memiliki struktur tanah yang layak, serta didukung akses jalan yang memadai.
Peningkatan Layanan Pemakaman
Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang tidak hanya difokuskan pada penambahan ketersediaan lahan makam, tetapi juga diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan pemakaman bagi masyarakat.
Penataan lingkungan TPU terus dilakukan agar lebih tertata dan asri. Selain itu, pengembangan layanan berbasis digital, pelayanan mobil jenazah dengan tarif resmi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023, serta peningkatan profesionalitas petugas lapangan juga terus diperkuat.
“Komitmen kami adalah menghadirkan layanan pemakaman yang tertib, transparan, dan humanis. Melalui penataan TPU, peningkatan kualitas layanan, serta dukungan penyediaan lahan baru, kami ingin memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang layak ketika menghadapi masa duka,” pungkas Murni.
Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam bergaya media nasional dengan struktur SEO yang lebih kuat untuk Google Discover, termasuk judul, slug, meta description, dan penempatan keyword yang lebih optimal. (Tya)













