• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Folkstime.id
Advertisement
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Folkstime.id
No Result
View All Result

MUI Jateng Ubah Aturan Nisab Zakat Profesi, Tak Lagi Pakai Standar Emas

setiawan by setiawan
22 Mei 2026
in News
0
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menetapkan fatwa baru tentang nisab zakat penghasilan dan profesi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menetapkan fatwa baru tentang nisab zakat penghasilan dan profesi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menetapkan fatwa baru tentang nisab zakat penghasilan dan profesi.

0
SHARES
0
VIEWS

FOLKSTIME.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah resmi menetapkan fatwa baru mengenai standar nisab zakat penghasilan dan profesi. Dalam ketentuan terbaru tersebut, ukuran nisab tidak lagi merujuk pada harga emas, melainkan menggunakan standar hasil pertanian dan peternakan.

Ketua Umum MUI Jawa Tengah, KH Darodji, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/III/2026 tentang Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi yang diumumkan kepada publik pada Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, perubahan standar nisab ini dilakukan setelah dilakukan kajian ulang terhadap fatwa sebelumnya yang menggunakan acuan emas seberat 85 gram sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003.

“Fatwa lama menggunakan standar emas. Namun saat ini harga emas mengalami kenaikan yang cukup tinggi dan berpotensi fluktuatif, sementara emas juga tidak lagi menjadi alat tukar murni seperti pada masa lalu,” ujar Darodji dalam keterangan pers.

Ia menjelaskan, selama ini pelaksanaan zakat penghasilan dan profesi dinilai cukup efektif dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan. Karena itu, MUI Jawa Tengah menilai kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi masyarakat.

“Pelaksanaan zakat penghasilan merupakan bagian dari realisasi maqashid syariah dan kemaslahatan umum. Oleh karena itu, pengaturannya perlu terus diperbarui agar manfaatnya semakin optimal,” katanya.

Menurut Darodji, dorongan untuk melakukan penyesuaian fatwa juga muncul dari berbagai pertanyaan masyarakat yang disampaikan kepada MUI Jawa Tengah maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat terkait kenaikan harga emas yang mempengaruhi perhitungan nisab zakat profesi.

“Banyak masyarakat yang bertanya mengenai standar nisab zakat profesi karena harga emas terus naik. Hal ini memunculkan kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum melalui fatwa,” ujarnya.

Dalam fatwa terbaru tersebut ditegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai batas nisab. Standar nisab yang digunakan kini disetarakan dengan 40 ekor domba dalam satu tahun atau sekitar 520 kilogram beras setiap bulan.

Zakat penghasilan dan profesi tersebut dapat ditunaikan saat seseorang menerima pendapatan, dengan besaran zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang diperoleh.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, KH Fadlolan Musyaffa, menjelaskan bahwa sebelum fatwa ditetapkan, pihaknya terlebih dahulu menggelar serangkaian kajian ilmiah dan diskusi dengan para ahli.

“Prosesnya melalui Focus Group Discussion pada 23 Februari 2026 dan dilanjutkan kembali pada 3 Maret 2026 sebelum akhirnya diputuskan menjadi fatwa,” kata Fadlolan.

Ia menambahkan, keputusan tersebut juga didasarkan pada berbagai dalil Al-Qur’an, hadis, serta pandangan para ulama fikih yang membahas tentang kewajiban zakat dari hasil usaha manusia.

Salah satu landasan yang digunakan adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 267 yang memerintahkan umat Islam untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha yang baik.

Selain itu, Surah Al-An’am ayat 141 juga menegaskan kewajiban menunaikan hak dari hasil panen, sedangkan Surah At-Taubah ayat 103 menyebutkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta.

Dalil lain juga berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas tentang kewajiban zakat yang dipungut dari orang kaya untuk disalurkan kepada fakir miskin.

Dalam kajian fikih, sejumlah ulama juga menyebutkan bahwa zakat diwajibkan pada beberapa jenis harta, seperti hewan ternak, mata uang, hasil pertanian, buah-buahan, dan barang dagangan.

Pendapat ulama kontemporer turut menjadi rujukan dalam fatwa tersebut. Salah satunya pandangan yang menyatakan bahwa apabila nilai emas tidak lagi stabil dan tidak mencerminkan batas minimal kekayaan seseorang yang wajib zakat, maka standar nisab dapat menggunakan ukuran hewan ternak seperti domba.

Fadlolan menambahkan, zakat penghasilan termasuk kategori harta yang dapat dikeluarkan saat diterima, tanpa harus menunggu satu tahun kepemilikan atau haul.

“Ukuran kewajiban zakatnya tetap 2,5 persen mengikuti ketentuan umum zakat harta,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah, KH Muhyidin, berharap fatwa tersebut dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat luas, khususnya bagi lembaga pengelola zakat dan umat Islam yang memiliki kewajiban menunaikan zakat penghasilan.

“Kami berharap fatwa ini dapat dijadikan rujukan oleh berbagai pihak. Tidak hanya di Jawa Tengah, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh daerah lain yang membutuhkan pedoman serupa,” ujarnya.

Dalam fatwa itu juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penghasilan dan profesi mencakup berbagai bentuk pendapatan rutin maupun non-rutin yang diperoleh dari pekerjaan halal. Di antaranya gaji pegawai, pejabat negara, tenaga profesional seperti dokter, pengacara, konsultan, penceramah, hingga wartawan dan pekerjaan sah lainnya.

Dengan ketentuan baru tersebut, MUI Jawa Tengah berharap kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat penghasilan dapat semakin meningkat sekaligus memperkuat peran zakat dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.(tya)

setiawan

setiawan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nostalgia suasana RTAR Rayon Sutawijaya pada 2018 lalu di Balai RW Grogol Dukuh, Kota Salatiga.
Nostalgia suasana RTAR Rayon Sutawijaya pada 2018 lalu di Balai RW Grogol Dukuh, Kota Salatiga.

Bangun Tersentak dari Bumiku Subur, IKA PMII Rayon Sutawijaya Tetapkan Empat Pilar Strategis

26 September 2026
Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui
Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui

Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui

29 September 2026
AHY Run Jateng 2026
AHY Run Jateng 2026 di Semarang telah mencatat sekitar 4.200 pendaftar dari berbagai daerah.

5000 Pelari akan Ramaikan AHY Run Jateng 2026 di Semarang, Hadiah Umrah dan Motor Listrik

26 September 2026
Percepat Penanggulangan TBC, 884 Puskesmas di Jateng Bakal Dilengkapi Alat Diagnostik

Percepat Penanggulangan TBC, 884 Puskesmas di Jateng Bakal Dilengkapi Alat Diagnostik

28 September 2026
Kebakaran hebat melanda Pasar Kanjengan Johar Semarang, meluluhlantakkan puluhan kios dan menghancurkan harapan pedagang kecil.
Kebakaran hebat melanda Pasar Kanjengan Johar Semarang, meluluhlantakkan puluhan kios dan menghancurkan harapan pedagang kecil.

Padmi Tatap 4 Kios yang Ludes dalam Sekejap, Kebakaran Pasar Kanjengan Semarang Sisakan Luka Mendalam

4
Pemerintah Kota Semarang memperluas penerima bisyaroh penggerak keagamaan menjadi 9.992 orang pada 2026. Modin, guru mengaji, guru RA, Madin hingga marbot mendapat perhatian lebih.
Pemerintah Kota Semarang memperluas penerima bisyaroh penggerak keagamaan menjadi 9.992 orang pada 2026. Modin, guru mengaji, guru RA, Madin hingga marbot mendapat perhatian lebih.

Bisyaroh Penggerak Keagamaan Kota Semarang Diperluas, Hampir 10.000 Penerima Jadi Bukti Komitmen Wali Kota Agustina Menguatkan Pelayanan Sosial

4
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen melakukan Sunmori sejauh 30 km dari Mijen ke Genuk, Semarang, untuk menghadiri halal bihalal warga.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen melakukan Sunmori sejauh 30 km dari Mijen ke Genuk, Semarang, untuk menghadiri halal bihalal warga.

Sunmori 30 Km Naik Vespa, Wagub Jateng Taj Yasin Hadiri Halalbihalal Warga Genuk

3
Pengembangan Candi Borobudur sebagai pusat aglomerasi wisata Jawa Tengah mulai disiapkan. Kawasan Kopeng dan Rawa Pening akan diintegrasikan untuk mendongkrak kunjungan wisata dan ekonomi lokal.
Pengembangan Candi Borobudur sebagai pusat aglomerasi wisata Jawa Tengah mulai disiapkan. Kawasan Kopeng dan Rawa Pening akan diintegrasikan untuk mendongkrak kunjungan wisata dan ekonomi lokal.

Candi Borobudur Disiapkan Jadi Poros Wisata Jateng, Kopeng–Rawa Pening Diintegrasikan dalam Aglomerasi Besar

3
SARGA Motorsport Jadikan Passion Drift Mijen sebagai Pemanasan Menuju Rallycross World Cup 2026
Pebalap SARGA MOTORSPORT, Kingston Romeo Effendi saat tampil dalam ajang Kejurnas Drifting Seri 4 Passion, di Sirkuit Mijen Semarang, Minggu (4/9/2026) sore.

SARGA Motorsport Jadikan Passion Drift Mijen sebagai Pemanasan Menuju Rallycross World Cup 2026

5 Oktober 2026
Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru

Roy Hardi Siahaan Kembali ke Jawa Tengah, Bawa Pengalaman Buru Buronan Narkoba Internasional

5 Oktober 2026
Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru
Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru

Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru

5 Oktober 2026
Ariendra Reiga Santoso, bocah berusia 4,5 tahun di Semarang, memiliki kegemaran menari sejak usia dini. Tanpa latihan khusus di sanggar, Reiga belajar mengikuti gerakan tari dari video YouTube
Ariendra Reiga Santoso, bocah berusia 4,5 tahun di Semarang, memiliki kegemaran menari sejak usia dini. Tanpa latihan khusus di sanggar, Reiga belajar mengikuti gerakan tari dari video YouTube

Belajar Tari dari YouTube, Bocah 4,5 Tahun di Semarang Ini Berani Tampil Tanpa Latihan Khusus

5 Oktober 2026

Recent News

SARGA Motorsport Jadikan Passion Drift Mijen sebagai Pemanasan Menuju Rallycross World Cup 2026
Pebalap SARGA MOTORSPORT, Kingston Romeo Effendi saat tampil dalam ajang Kejurnas Drifting Seri 4 Passion, di Sirkuit Mijen Semarang, Minggu (4/9/2026) sore.

SARGA Motorsport Jadikan Passion Drift Mijen sebagai Pemanasan Menuju Rallycross World Cup 2026

5 Oktober 2026
Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru

Roy Hardi Siahaan Kembali ke Jawa Tengah, Bawa Pengalaman Buru Buronan Narkoba Internasional

5 Oktober 2026
Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru
Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru

Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru

5 Oktober 2026
Ariendra Reiga Santoso, bocah berusia 4,5 tahun di Semarang, memiliki kegemaran menari sejak usia dini. Tanpa latihan khusus di sanggar, Reiga belajar mengikuti gerakan tari dari video YouTube
Ariendra Reiga Santoso, bocah berusia 4,5 tahun di Semarang, memiliki kegemaran menari sejak usia dini. Tanpa latihan khusus di sanggar, Reiga belajar mengikuti gerakan tari dari video YouTube

Belajar Tari dari YouTube, Bocah 4,5 Tahun di Semarang Ini Berani Tampil Tanpa Latihan Khusus

5 Oktober 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Lifestyle
  • News
  • Semarang
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Travel

Recent News

SARGA Motorsport Jadikan Passion Drift Mijen sebagai Pemanasan Menuju Rallycross World Cup 2026
Pebalap SARGA MOTORSPORT, Kingston Romeo Effendi saat tampil dalam ajang Kejurnas Drifting Seri 4 Passion, di Sirkuit Mijen Semarang, Minggu (4/9/2026) sore.

SARGA Motorsport Jadikan Passion Drift Mijen sebagai Pemanasan Menuju Rallycross World Cup 2026

5 Oktober 2026
Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru

Roy Hardi Siahaan Kembali ke Jawa Tengah, Bawa Pengalaman Buru Buronan Narkoba Internasional

5 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Folkstime.id - Akurat Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2026 Folkstime.id - Akurat Terpercaya