Pekerja sektor informal di Indonesia masih menghadapi minimnya perlindungan hukum dan jaminan sosial.

Pekerja sektor informal di Indonesia masih menghadapi minimnya perlindungan hukum dan jaminan sosial.

FOLKSTIME.ID – Pekerja sektor informal dinilai masih belum memperoleh perlindungan hukum yang setara meski menjadi penopang utama perekonomian Indonesia. Kondisi tersebut disebut menyebabkan jutaan pedagang kaki lima, pekerja lepas, pengemudi ojek daring, pekerja seni, hingga pelaku usaha mikro menghadapi kerentanan akibat minimnya kepastian pendapatan, perlindungan kerja, dan akses jaminan sosial.

Kerentanan pekerja sektor informal itu dinilai masih terjadi karena sebagian besar regulasi ketenagakerjaan di Indonesia disusun untuk mengatur hubungan kerja formal antara pekerja dan pemberi kerja. Akibatnya, pekerja yang berada di luar skema tersebut belum memperoleh perlindungan hukum secara menyeluruh.

Meski hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, implementasi perlindungan hukum pekerja sektor informal dinilai masih belum berjalan optimal sehingga kepastian hukum bagi kelompok tersebut masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Prof. Dr. Mashari, SH., MHum, mengatakan perlindungan hukum bagi pekerja sektor informal sebenarnya telah memiliki dasar konstitusional yang kuat. Namun, menurutnya, masih terdapat kekosongan pengaturan karena mayoritas regulasi ketenagakerjaan hanya mengakomodasi pekerja yang memiliki hubungan kerja formal.

“Perlindungan hukum pekerja informal sebenarnya telah memiliki dasar konstitusional yang kuat. Akan tetapi, dalam praktiknya masih terdapat kekosongan pengaturan karena sebagian besar regulasi ketenagakerjaan hanya mengatur pekerja yang memiliki hubungan kerja formal. Akibatnya, pekerja informal belum memperoleh perlindungan yang setara,” ujar Prof. Mashari.

Perlindungan Hukum Masih Bersifat Parsial

Dijelaskan bahwa pekerja sektor informal pada umumnya tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, tidak memperoleh jaminan upah minimum, pesangon maupun kepastian hubungan kerja sebagaimana pekerja formal. Kondisi tersebut menyebabkan risiko yang lebih besar ketika terjadi kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun sengketa hukum.

Menurut Prof. Mashari, lemahnya posisi hukum pekerja informal juga membuat mereka kesulitan menuntut hak ketika hubungan kerja atau hubungan kemitraan berakhir. Di sisi lain, hak atas cuti maupun kompensasi sebagaimana diterima pekerja formal juga belum dapat diperoleh.

“Ketiadaan hubungan kerja formal menyebabkan pekerja informal sulit menuntut hak ketika mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, atau bahkan ketika terjadi pemutusan hubungan kemitraan. Mereka juga tidak memiliki kepastian mengenai hak cuti maupun kompensasi sebagaimana pekerja formal,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan hukum pekerja informal saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan, mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional hingga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Meski demikian, menurutnya, belum adanya regulasi khusus yang mengatur pekerja sektor informal secara komprehensif membuat perlindungan hukum yang diberikan masih bersifat parsial.

“Pengaturan yang tersebar dalam berbagai regulasi memang memberikan dasar perlindungan, tetapi belum mampu menjawab seluruh persoalan pekerja informal. Oleh karena itu diperlukan aturan yang lebih spesifik atau lex specialis sehingga terdapat kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban pekerja sektor informal,” tegasnya.

BPJS Dinilai Menjadi Instrumen Penting

Akses perlindungan bagi pekerja sektor informal sebenarnya telah dibuka melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pekerja informal dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta perlindungan melalui BPJS Kesehatan.

Namun, tingkat kepesertaan pekerja informal dinilai masih rendah sehingga perlu didorong melalui berbagai kebijakan pemerintah agar cakupan perlindungan sosial semakin luas.

“Program jaminan sosial merupakan instrumen penting bagi pekerja informal. Mereka memiliki hak untuk mendaftarkan diri secara mandiri agar memperoleh perlindungan dari berbagai risiko sosial maupun risiko kerja. Namun persoalannya, tingkat kepesertaan masih rendah sehingga perlu didorong melalui berbagai kebijakan pemerintah,” katanya.

Selain itu, persoalan lain yang masih dihadapi pekerja informal adalah tidak adanya jaminan pendapatan minimum karena mereka tidak termasuk dalam skema Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pendapatan pekerja informal sepenuhnya dipengaruhi kondisi pasar dan aktivitas ekonomi yang dijalankan setiap hari.

Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga dinilai masih menjadi tantangan karena tidak adanya perusahaan atau badan usaha yang bertanggung jawab menerapkan standar keselamatan kerja bagi pekerja sektor informal.

Gig Economy Memunculkan Tantangan Baru

Perkembangan ekonomi digital disebut telah melahirkan berbagai jenis pekerjaan baru, seperti pengemudi transportasi daring maupun kurir berbasis aplikasi. Namun status mereka sebagai mitra dinilai sering kali menyebabkan hak-hak normatif ketenagakerjaan tidak dapat diterapkan secara optimal.

“Fenomena gig economy menimbulkan persoalan hukum baru. Banyak pekerja digital dikategorikan sebagai mitra sehingga perlindungan ketenagakerjaan konvensional tidak dapat diterapkan secara optimal. Padahal mereka menjalankan pekerjaan secara terus-menerus dan menggantungkan penghasilan utama dari aktivitas tersebut,” ujar Prof. Mashari.

Ia menilai harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar kepastian status hukum pekerja digital dapat diwujudkan. Dalam kondisi tertentu, menurutnya, pengadilan juga perlu diberikan ruang untuk menetapkan adanya hubungan kerja apabila pekerja secara nyata bekerja tetap dan berkelanjutan.

Subsidi BPJS dan Perda Diusulkan

Selain harmonisasi regulasi, Prof. Mashari mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui skema subsidi iuran bagi pekerja berpenghasilan rendah agar perlindungan sosial dapat dinikmati lebih luas.

“Negara perlu hadir melalui mekanisme subsidi agar pekerja informal yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap memperoleh perlindungan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, hingga jaminan pensiun. Perlindungan sosial tidak boleh hanya dinikmati pekerja formal,” katanya.

Di tingkat daerah, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perlindungan pekerja sektor informal dinilai dapat menjadi solusi untuk mengisi kekosongan regulasi nasional. Kebijakan tersebut juga dinilai mampu memperkuat pendataan pekerja, memperluas akses jaminan sosial, menyediakan bantuan hukum, hingga meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Peraturan Daerah sangat diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal. Regulasi tersebut harus memuat basis data terpadu, subsidi kepesertaan BPJS, bantuan hukum, pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, hingga kepastian ruang usaha bagi para pekerja rentan,” ungkapnya.

Menurut Prof. Mashari, kebijakan daerah juga dapat disusun sesuai karakteristik pekerja sektor informal di masing-masing wilayah, mulai dari pedagang kaki lima, pekerja lepas, pekerja rumah tangga hingga pelaku usaha mikro yang selama ini belum sepenuhnya memperoleh perlindungan hukum.

Ia menegaskan bahwa besarnya jumlah pekerja sektor informal yang mencapai lebih dari separuh angkatan kerja nasional menunjukkan perlunya regulasi yang lebih adaptif dan komprehensif.

“Perlindungan terhadap pekerja informal bukan semata-mata persoalan hukum, tetapi juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial. Sudah saatnya regulasi dibangun secara lebih adaptif agar seluruh pekerja, tanpa membedakan status formal maupun informal, memperoleh hak atas pekerjaan yang layak, perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan kepastian hukum,” pungkasnya.(tya)

@folkstime.id

FOLKSTIME.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat langsung menutup sidang dan meninggalkan ruang persidangan sesaat setelah membacakan putusan, Selasa (30/6/2026). Langkah itu memicu protes keras dari tim kuasa hukum. Kuasa hukum Nadiem menilai hakim tidak memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan, baik menerima, pikir-pikir, maupun mengajukan banding sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Di tengah hakim yang bergegas keluar, pengacara Ari Yusuf Amir melontarkan kritik, “Loh kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia, takut ya?” Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), majelis hakim menjatuhkan vonis: • 10 tahun penjara • Denda Rp1 miliar • Uang pengganti Rp809,597 miliar Putusan ini juga diwarnai dissenting opinion. Hakim anggota Andi Saputra menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena dinilai tidak terbukti memiliki unsur niat jahat (mens rea) yang kuat. #nadiemmakarim #tipikor #viral #hakim #korupsi

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *