Revitalisasi Semarang Zoo Rp96 Miliar Belum Berjalan, DPRD Desak Pemkot Segera Cairkan Dana

Revitalisasi Semarang Zoo senilai Rp96 miliar belum terealisasi meski telah diatur dalam Perda penyertaan modal.

FOLKSTIME.ID – Revitalisasi Semarang Zoo senilai Rp96 miliar yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal hingga kini belum dapat direalisasikan karena persetujuan Pemerintah Kota Semarang belum diberikan. Akibatnya, program pembenahan yang disiapkan untuk meningkatkan kesejahteraan satwa, memperkuat fungsi konservasi, serta mengembangkan destinasi wisata tersebut masih tertunda.

Dana revitalisasi Semarang Zoo sebelumnya telah disepakati dalam pembahasan Perda penyertaan modal sebagai investasi pembangunan kawasan kebun binatang. Namun, hingga saat ini suntikan anggaran belum diterima sehingga perbaikan sarana dan prasarana belum dapat dijalankan secara menyeluruh.

Penundaan revitalisasi Semarang Zoo dinilai berpotensi menghambat peningkatan kualitas fasilitas, pelayanan pengunjung, hingga upaya konservasi satwa yang menjadi fungsi utama lembaga tersebut. Kejelasan skema pembiayaan juga dinilai mendesak agar proses pembenahan tidak terus tertunda.

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, mengatakan revitalisasi telah dirancang sejak pembahasan Perda penyertaan modal. “Ketika dulu kami menyusun Perda penyertaan modal memang sudah dipaparkan bahwa kalau Semarang Zoo ingin tetap dipertahankan maka harus dilakukan revitalisasi karena berbagai kondisi yang sudah kurang layak menjadi perhatian masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah Perda disahkan, pelaksanaan revitalisasi belum dapat dilakukan karena kebijakan berubah setelah pergantian kepala daerah. “Setelah Perda disahkan, ternyata ketika terjadi pergantian wali kota, revitalisasi itu belum disetujui sehingga sampai sekarang Semarang Zoo belum mendapatkan suntikan dana,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Semarang Zoo tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan keuntungan bisnis. Fungsi konservasi, pendidikan lingkungan, serta penyediaan ruang rekreasi bagi masyarakat disebut memiliki nilai yang jauh lebih besar.

“Kami sudah mengingatkan bahwa Semarang Zoo harus dilihat bukan sekadar untung atau rugi. Ini adalah lembaga konservasi yang manfaatnya besar untuk generasi penerus, sekaligus menjadi tempat wisata yang dibutuhkan masyarakat untuk rekreasi dan healing,” katanya.

Ia juga menegaskan dana penyertaan modal yang telah diatur dalam Perda tidak diperuntukkan bagi kebutuhan operasional harian, melainkan sebagai investasi pembangunan. “Penyertaan modal tidak bisa digunakan sebagai biaya operasional. Dana itu harus dipakai untuk investasi berupa perbaikan sarana dan prasarana kebun binatang,” tegasnya.

Komisi B DPRD Kota Semarang menyatakan tidak mempermasalahkan apabila revitalisasi dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, keputusan tersebut diminta segera ditetapkan agar kesejahteraan satwa tidak terdampak akibat keterlambatan pembenahan.

“Kalau memang akan menggandeng pihak ketiga saya kira tidak ada masalah karena Semarang Zoo sudah menjadi BUMD. Tetapi jangan terlalu lama karena menyangkut kesejahteraan satwa yang ada di kebun binatang,” ujar Joko.

Ia berharap Pemerintah Kota Semarang segera menentukan skema revitalisasi, baik melalui penyertaan modal maupun investasi bersama pihak ketiga. “Kami berharap Ibu Wali segera memutuskan apakah melalui penyertaan modal atau menggandeng pihak ketiga. Yang penting jangan berlama-lama karena kesejahteraan satwa harus dijamin,” katanya.

Dalam konsep revitalisasi yang telah disiapkan, kawasan Semarang Zoo akan ditata secara menyeluruh melalui pembaruan kandang satwa, pembangunan gardu pandang, restoran, rest area, hingga optimalisasi lokasi yang berada di dekat akses jalan tol sebagai destinasi wisata terpadu.

“Rancangannya meliputi penataan kandang, pembangunan gardu pandang, restoran dan rest area karena lokasinya berada dekat akses tol,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar pengelolaan fasilitas kuliner melibatkan pelaku usaha atau merek yang telah dikenal masyarakat sehingga daya tarik kunjungan dapat meningkat, seiring besarnya potensi wisata keluarga di Kota Semarang.

Sementara itu, penyertaan modal sebesar Rp5 miliar yang telah disetujui dalam Tahun Anggaran 2026 juga disebut belum dicairkan. DPRD mengaku telah mengingatkan pemerintah melalui biro perekonomian agar anggaran tersebut segera direalisasikan.

“Untuk tahun ini akhirnya disetujui Rp5 miliar, tetapi sampai hari ini belum dicairkan. Kami sudah mengingatkan melalui biro perekonomian agar dana itu segera dicairkan untuk pembenahan,” katanya.

Menurutnya, revitalisasi idealnya dilakukan secara menyeluruh, bukan bertahap. “Kalau revitalisasi seharusnya dilakukan sekaligus. Kebun binatang ditutup sementara, semuanya ditata, baru dibuka kembali. Bukan dicicil sedikit demi sedikit,” ujarnya.

Di tengah belum terealisasinya revitalisasi, pengelolaan Semarang Zoo dinilai mulai menunjukkan perkembangan positif di bawah kepemimpinan Direktur Semarang Zoo, Bimo. Upaya kerja sama dengan berbagai pihak disebut berhasil dilakukan, termasuk dukungan dari Aqua senilai Rp400 juta untuk peningkatan kesejahteraan satwa.

“Pak Bimo memiliki pengalaman panjang mengelola Solo Safari sehingga kami berharap pembenahan internal bisa berjalan. Secara kinerja beliau sudah menunjukkan hasil, termasuk mendapatkan kerja sama dengan Aqua senilai Rp400 juta untuk peningkatan kesejahteraan satwa,” kata Joko.

Komisi B DPRD Kota Semarang juga meluruskan isu mengenai kematian seekor harimau putih yang sempat menjadi perhatian publik. Berdasarkan penjelasan teknis yang diterima DPRD, kematian satwa tersebut disebut tidak disebabkan kelalaian pengelola maupun kekurangan pakan.

“Harimau itu bukan mati karena kelaparan. Secara teknis sudah dijelaskan bahwa ada persoalan genetik akibat kawin sedarah,” ujarnya.

Ia menambahkan proses pertukaran satwa telah dilaksanakan sesuai prosedur konservasi dan memperoleh izin dari Balai Konservasi. Dugaan bahwa kematian harimau dipicu kesalahan anestesi saat pengiriman juga dibantah.

“Harimau yang dikirim ke Medan berjumlah sepasang. Setelah proses pembiusan, keduanya sudah sadar sebelum diberangkatkan. Karena itu sulit diterima jika disebut mati akibat anestesi. Kalau memang kesalahannya pada pembiusan, logikanya dua-duanya akan mengalami hal yang sama,” pungkasnya.(tya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *