• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
Folkstime.id
Advertisement
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Folkstime.id
No Result
View All Result

THR 2026 Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran Tak Boleh Dicicil, Ini Aturan Resmi Menaker

Muso by Muso
22 Mei 2026
in Bisnis
0
THR 2026 Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran Tak Boleh Dicicil, Ini Aturan Resmi Menaker
0
SHARES
0
VIEWS

FOLKSTIME.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Prof Yassierli mengatatakan bahwa surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia itu menegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh.

Kebijakan ini merujuk pada Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada:

  • Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Artinya, pekerja kontrak maupun tetap sama-sama memiliki hak atas THR sepanjang memenuhi syarat masa kerja.

Menaker menegaskan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk membayarkan lebih awal guna membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang perayaan.

Yang tak kalah penting, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Besaran THR diatur sebagai berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional dengan rumus: (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas:

  • Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
  • Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.

Untuk pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan 1 bulan upah didasarkan pada rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan minimum, maka yang berlaku adalah ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan dan mengantisipasi keluhan, pemerintah meminta seluruh provinsi serta kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026.

Posko ini terintegrasi secara nasional melalui laman resmi Kemnaker, sehingga pekerja dapat menyampaikan pengaduan apabila terjadi pelanggaran.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam surat edarannya meminta para gubernur untuk meneruskan kebijakan ini kepada bupati/wali kota serta seluruh pemangku kepentingan di daerah agar pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Dengan aturan tegas ini, pemerintah berharap hak pekerja terlindungi dan momentum Hari Raya dapat disambut dengan lebih tenang oleh jutaan buruh di seluruh Indonesia.

Muso

Muso

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nostalgia suasana RTAR Rayon Sutawijaya pada 2018 lalu di Balai RW Grogol Dukuh, Kota Salatiga.
Nostalgia suasana RTAR Rayon Sutawijaya pada 2018 lalu di Balai RW Grogol Dukuh, Kota Salatiga.

Bangun Tersentak dari Bumiku Subur, IKA PMII Rayon Sutawijaya Tetapkan Empat Pilar Strategis

26 September 2026
Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui
Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui

Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui

29 September 2026
AHY Run Jateng 2026
AHY Run Jateng 2026 di Semarang telah mencatat sekitar 4.200 pendaftar dari berbagai daerah.

5000 Pelari akan Ramaikan AHY Run Jateng 2026 di Semarang, Hadiah Umrah dan Motor Listrik

26 September 2026
Percepat Penanggulangan TBC, 884 Puskesmas di Jateng Bakal Dilengkapi Alat Diagnostik

Percepat Penanggulangan TBC, 884 Puskesmas di Jateng Bakal Dilengkapi Alat Diagnostik

28 September 2026
Kebakaran hebat melanda Pasar Kanjengan Johar Semarang, meluluhlantakkan puluhan kios dan menghancurkan harapan pedagang kecil.
Kebakaran hebat melanda Pasar Kanjengan Johar Semarang, meluluhlantakkan puluhan kios dan menghancurkan harapan pedagang kecil.

Padmi Tatap 4 Kios yang Ludes dalam Sekejap, Kebakaran Pasar Kanjengan Semarang Sisakan Luka Mendalam

4
Pemerintah Kota Semarang memperluas penerima bisyaroh penggerak keagamaan menjadi 9.992 orang pada 2026. Modin, guru mengaji, guru RA, Madin hingga marbot mendapat perhatian lebih.
Pemerintah Kota Semarang memperluas penerima bisyaroh penggerak keagamaan menjadi 9.992 orang pada 2026. Modin, guru mengaji, guru RA, Madin hingga marbot mendapat perhatian lebih.

Bisyaroh Penggerak Keagamaan Kota Semarang Diperluas, Hampir 10.000 Penerima Jadi Bukti Komitmen Wali Kota Agustina Menguatkan Pelayanan Sosial

4
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen melakukan Sunmori sejauh 30 km dari Mijen ke Genuk, Semarang, untuk menghadiri halal bihalal warga.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen melakukan Sunmori sejauh 30 km dari Mijen ke Genuk, Semarang, untuk menghadiri halal bihalal warga.

Sunmori 30 Km Naik Vespa, Wagub Jateng Taj Yasin Hadiri Halalbihalal Warga Genuk

3
Pengembangan Candi Borobudur sebagai pusat aglomerasi wisata Jawa Tengah mulai disiapkan. Kawasan Kopeng dan Rawa Pening akan diintegrasikan untuk mendongkrak kunjungan wisata dan ekonomi lokal.
Pengembangan Candi Borobudur sebagai pusat aglomerasi wisata Jawa Tengah mulai disiapkan. Kawasan Kopeng dan Rawa Pening akan diintegrasikan untuk mendongkrak kunjungan wisata dan ekonomi lokal.

Candi Borobudur Disiapkan Jadi Poros Wisata Jateng, Kopeng–Rawa Pening Diintegrasikan dalam Aglomerasi Besar

3
Salah seorang peserta lomba Egrang yang turut memeriahkan event Forkot KORMI Kota Semarang 2026, di Balai Kota, Minggu (4/10/26).
Salah seorang peserta lomba Egrang yang turut memeriahkan event Forkot KORMI Kota Semarang 2026, di Balai Kota, Minggu (4/10/26).

Egrang Kembali Dihidupkan di Forkot KORMI Semarang, 3 Ribu Peserta Ikut Meramaikan

5 Oktober 2026
Sampah TPA Jatibarang tampak sebagian terbakar, dari atas drone, Minggu (4/10/2026).
Sampah TPA Jatibarang tampak sebagian terbakar, dari atas drone, Minggu (4/10/2026).

Asap Kebakaran TPA Jatibarang Mulai Ganggu Warga, 22 Orang Alami Sesak Napas

4 Oktober 2026
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama

Pengurus PBNU 2026-2031 Era Gus Kikin Resmi Diumumkan, Ini Susunan Lengkapnya

2 Oktober 2026
Pelantikan Kabinet Merah Putih usai direshuffle oleh Presiden Prabowo
Pelantikan Kabinet Merah Putih usai direshuffle oleh Presiden Prabowo

Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

4 Oktober 2026

Recent News

Salah seorang peserta lomba Egrang yang turut memeriahkan event Forkot KORMI Kota Semarang 2026, di Balai Kota, Minggu (4/10/26).
Salah seorang peserta lomba Egrang yang turut memeriahkan event Forkot KORMI Kota Semarang 2026, di Balai Kota, Minggu (4/10/26).

Egrang Kembali Dihidupkan di Forkot KORMI Semarang, 3 Ribu Peserta Ikut Meramaikan

5 Oktober 2026
Sampah TPA Jatibarang tampak sebagian terbakar, dari atas drone, Minggu (4/10/2026).
Sampah TPA Jatibarang tampak sebagian terbakar, dari atas drone, Minggu (4/10/2026).

Asap Kebakaran TPA Jatibarang Mulai Ganggu Warga, 22 Orang Alami Sesak Napas

4 Oktober 2026
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama

Pengurus PBNU 2026-2031 Era Gus Kikin Resmi Diumumkan, Ini Susunan Lengkapnya

2 Oktober 2026
Pelantikan Kabinet Merah Putih usai direshuffle oleh Presiden Prabowo
Pelantikan Kabinet Merah Putih usai direshuffle oleh Presiden Prabowo

Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

4 Oktober 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Lifestyle
  • News
  • Semarang
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Travel

Recent News

Salah seorang peserta lomba Egrang yang turut memeriahkan event Forkot KORMI Kota Semarang 2026, di Balai Kota, Minggu (4/10/26).
Salah seorang peserta lomba Egrang yang turut memeriahkan event Forkot KORMI Kota Semarang 2026, di Balai Kota, Minggu (4/10/26).

Egrang Kembali Dihidupkan di Forkot KORMI Semarang, 3 Ribu Peserta Ikut Meramaikan

5 Oktober 2026
Sampah TPA Jatibarang tampak sebagian terbakar, dari atas drone, Minggu (4/10/2026).
Sampah TPA Jatibarang tampak sebagian terbakar, dari atas drone, Minggu (4/10/2026).

Asap Kebakaran TPA Jatibarang Mulai Ganggu Warga, 22 Orang Alami Sesak Napas

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Folkstime.id - Akurat Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2026 Folkstime.id - Akurat Terpercaya