
FOLKSTIME.ID – Komitmen memperkuat ekosistem keadilan nasional ditunjukkan UIN Walisongo Semarang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) nasional di bidang pendidikan hukum dan profesi advokat bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, PERADI Profesional, dan Universitas Indonesia dalam rangkaian Symposium Nasional Membangun Ekosistem Keadilan di Jakarta, 8–10 Juli 2026.
Kerja sama nasional pendidikan advokat tersebut diikuti 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) negeri maupun swasta dari berbagai daerah di Indonesia sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih inklusif, profesional, dan berkeadilan. UIN Walisongo Semarang diwakili langsung oleh Rektor Prof. Dr. Musahadi, M.Ag.
Melalui kolaborasi tersebut, konsep Triple Helix yang menghubungkan dunia akademik, pemerintah, dan organisasi profesi diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum sekaligus memperluas peluang lulusan Fakultas Syariah dan Hukum memasuki profesi advokat melalui jalur pendidikan yang lebih sistematis.
“Semoga ikhtiar ini melahirkan jejaring kolaborasi nyata bagi penguatan hukum, profesi yang bernilai tinggi, serta ketahanan keluarga Indonesia,” kata Menteri Agama RI Nasaruddin Umar. Ia menegaskan, Fakultas Syariah di lingkungan PTKI perlu diperkuat agar mampu menjawab perkembangan persoalan hukum di masyarakat, mulai dari hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, perlindungan perempuan dan anak, hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, hingga isu-isu hukum keagamaan kontemporer. Menurutnya, kolaborasi dengan pengadilan, lembaga bantuan hukum, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat juga perlu diperluas melalui klinik hukum, program magang, serta riset bersama.
Penguatan Pendidikan Profesi Advokat
Dalam kerja sama nasional tersebut, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dinilai menjadi langkah strategis untuk membuka akses lulusan PTKI memasuki dunia profesi hukum secara lebih luas.
Rektor UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. Musahadi, M.Ag. menyatakan momentum tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat pengembangan Program Studi Pendidikan Profesi Advokat yang tersusun secara sistematis sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi.
“Ini momentum yang baik bagi UIN Walisongo untuk menginisiasi Program Studi Pendidikan Profesi Advokat secara lebih terstruktur. Selama ini profesi advokat umumnya dilahirkan melalui pendidikan khusus yang berlangsung dalam waktu relatif singkat. Padahal, mengacu pada ketentuan perundang-undangan, profesi advokat maupun profesi lainnya semestinya lahir dari perguruan tinggi yang memiliki kewenangan melalui proses pembelajaran, kurikulum yang memadai, sistematis, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Musahadi.
Ia menambahkan perguruan tinggi tidak hanya berkewajiban menghasilkan lulusan yang kompeten, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam membangun ekosistem hukum nasional yang mampu menjawab berbagai tantangan penegakan hukum.
“Perguruan tinggi seharusnya ikut bertanggung jawab mengurai kompleksitas persoalan hukum dengan membangun ekosistem hukum dan keadilan. Salah satunya melalui penguatan sumber daya penegak hukum yang kompeten, berkarakter, dan memiliki integritas,” katanya.
Musahadi juga menegaskan UIN Walisongo akan terus memperluas kolaborasi dengan berbagai lembaga profesional yang memiliki visi sama dalam pengembangan kompetensi dan integritas sumber daya manusia bidang hukum.
“Sebagai perguruan tinggi Islam, UIN Walisongo memiliki komitmen untuk terus berkolaborasi dengan lembaga-lembaga profesional yang memiliki visi dalam pengembangan kompetensi dan integritas. Kami berharap sinergi ini mampu melahirkan penegak hukum yang profesional, beretika, serta memiliki kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan,” tuturnya.
Kolaborasi Perkuat Mutu Pendidikan Hukum
Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menyatakan keterlibatan 111 PTKI dalam kerja sama nasional tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dan profesi advokat. Menurutnya, kolaborasi itu diarahkan untuk melahirkan advokat yang memiliki kompetensi tinggi sekaligus berintegritas dan berkarakter.
Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah menilai sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi menjadi fondasi penting dalam meningkatkan mutu pendidikan hukum yang berkelanjutan. Kolaborasi tersebut juga dinilai mampu memperluas akses mahasiswa terhadap pengembangan profesi hukum sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang siap menghadapi tantangan dunia hukum modern tanpa mengabaikan etika dan integritas.
Melalui penandatanganan kerja sama nasional tersebut, komitmen UIN Walisongo Semarang dalam memperkuat ekosistem keadilan kembali ditegaskan melalui pengembangan pendidikan tinggi yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas penegakan hukum serta kemaslahatan masyarakat.(tya)
