FOLKSTIME.ID – Sebanyak 22 kamar di Rumah Susun (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, disegel Satpol PP Kota Semarang pada Rabu (19/8/2026) karena tunggakan pembayaran sewa belum diselesaikan oleh para penghuni. Penyegelan dilakukan setelah tahapan penanganan tunggakan secara berjenjang dinyatakan telah ditempuh.
Semula, 30 kamar Rusun Kudu akan dikenai penyegelan. Namun, delapan penghuni yang didatangi petugas kemudian melakukan pembayaran tunggakan di lokasi sehingga kamar mereka tidak jadi disegel dan masih dapat ditempati.
Sementara itu, 22 kamar lainnya dipasangi gembok serta stiker pemberitahuan penyegelan. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi meski sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya.
“Ya tadi kami segel 22 kamar,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa.
Tahapan penyegelan Rusun Kudu disebut telah dilakukan secara bertahap sebelum tindakan tersebut dilaksanakan. Penghuni sebelumnya telah dipanggil untuk klarifikasi dan diminta membuat surat pernyataan terkait kewajibannya.
“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” ucap Marthen.
Penghuni yang kamarnya telah disegel masih diberikan kesempatan untuk kembali menempati rusun. Kesempatan tersebut diberikan berdasarkan petunjuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ketentuan tunggakan harus segera dilunasi.
Masa pelunasan tersebut diberikan selama dua hari setelah penyegelan. Apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi dalam batas waktu itu, pengosongan kamar akan dilakukan secara paksa dan kamar tidak dapat ditempati kembali.
“Perjanjiannya dalam dua hari, ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” terang Marthen.
Penanganan tunggakan sewa Rusun Kudu sebelumnya juga telah dilakukan dengan pemanggilan terhadap puluhan penghuni. Pada 3 Agustus 2026, sebanyak 62 penghuni dipanggil Satpol PP Kota Semarang terkait kewajiban sewa yang belum dibayarkan.
Tunggakan tersebut tercatat berasal dari periode 2024 hingga 2026. Total kewajiban sewa yang belum terselesaikan dari para penghuni yang dipanggil tersebut mencapai sekitar Rp78 juta.
Dengan penyegelan 22 kamar tersebut, penertiban pembayaran sewa Rusun Kudu kini memasuki tahap lanjutan. Kamar yang masih tersegel akan bergantung pada penyelesaian tunggakan sesuai batas waktu yang telah diberikan.(tya)













