THR ASN Kota Semarang Masih Tunggu Aturan Pusat, Anggaran Sudah Disiapkan di APBD 2026

FOLKSTIME.ID – Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang hingga kini masih menanti terbitnya regulasi resmi dari pemerintah pusat. Meski demikian, alokasi anggaran untuk kebutuhan tersebut telah dipersiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengumumkan rincian teknis pencairan THR sebelum Peraturan Pemerintah (PP) terkait resmi diterbitkan.

“Kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait teknis pemberian THR tahun ini. Sebelum aturan itu terbit, kami belum bisa menyampaikan detailnya secara resmi,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Menurut Joko, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kebijakan mengenai THR dapat berubah menyesuaikan kondisi fiskal dan kebijakan nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

“Setiap tahun regulasinya bisa berbeda. Itu sebabnya kami menunggu secara resmi agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan,” jelasnya.

Anggaran THR ASN Sudah Dialokasikan

Walaupun regulasi pusat belum terbit, Pemkot Semarang memastikan bahwa kebutuhan anggaran THR telah diantisipasi sejak awal proses perencanaan keuangan daerah. Dana tersebut sudah masuk dalam skema APBD 2026 yang dirancang melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sejak tahun sebelumnya.

“Secara penganggaran sudah kami siapkan. Saat penyusunan APBD 2026 melalui RKPD, kebutuhan untuk THR ASN sudah kami alokasikan,” terang Joko.

Ia menegaskan, kesiapan anggaran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai. Namun realisasi pencairannya tetap bergantung sepenuhnya pada ketentuan dalam PP yang akan diterbitkan pemerintah pusat.

“Anggaran tersedia. Tetapi apabila dalam PP nantinya tidak diperbolehkan atau ada ketentuan berbeda, tentu kami tidak akan mencairkannya. Prinsip kami patuh pada regulasi,” tegasnya.

Skema THR Masih Menunggu Formula Baru

Terkait besaran THR, Joko menyebut pada tahun sebelumnya ASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima THR sebesar satu kali gaji. Namun untuk tahun 2026, formula tersebut belum dapat dipastikan apakah tetap sama atau mengalami penyesuaian.

“Tahun lalu baik PNS maupun PPPK menerima THR dengan nominal satu kali gaji. Untuk tahun ini kami masih menunggu ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah,” katanya.

Dengan posisi tersebut, ribuan ASN di lingkungan Pemkot Semarang kini masih menanti kepastian regulasi pusat sebagai dasar hukum pencairan. Pemerintah daerah memastikan tidak akan mengambil langkah sebelum ada payung hukum yang jelas.(tya)

Artikel Menarik Lainnya