FOLKSTIME.ID – Isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ramai diperbincangkan di media sosial mendapat respons langsung dari Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga pengawas pelayanan publik itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Samsat I Kota Semarang, Jumat (27/2/2026), untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan pelayanan berjalan normal dan tidak ditemukan kenaikan tarif PKB sebagaimana dipersepsikan sebagian masyarakat. Ombudsman menilai proses pelayanan tetap kondusif serta memenuhi prinsip transparansi.
Sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap tata kelola layanan publik, khususnya sektor perpajakan kendaraan. Langkah ini juga untuk merespons dinamika informasi yang berkembang di ruang digital terkait kebijakan opsen PKB di wilayah Jawa Tengah.
Asisten Muda pada Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, mengatakan pihaknya berdialog langsung dengan sejumlah wajib pajak saat kunjungan berlangsung. Dari hasil komunikasi tersebut, kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak dinilai tetap baik.
“Kami berbincang langsung dengan wajib pajak di lokasi pelayanan. Kesadaran membayar pajak tetap terjaga. Bahkan ada yang menyampaikan, orang bijak itu bayar pajak,” ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi kelembagaan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Kun Retno, polemik yang muncul di media sosial lebih disebabkan oleh perbedaan pemahaman atas kebijakan opsen dan relaksasi pajak yang sempat diterapkan sebelumnya. Pada tahap awal kebijakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi serta program pemutihan untuk meringankan beban wajib pajak.
Ketika masa relaksasi berakhir dan skema kembali ke mekanisme normal, sebagian masyarakat merasakan perubahan nominal pembayaran. Kondisi tersebut kemudian ditafsirkan sebagai kenaikan tarif, meski secara regulasi tidak ada perubahan tarif dasar PKB.
Ia menegaskan, besaran PKB di Jawa Tengah tetap di bawah dua persen, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, Ombudsman tidak menemukan indikasi maladministrasi maupun kebijakan kenaikan tarif dalam sidak tersebut.
Secara terpisah, Sekretaris Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Andi Suryanto, memastikan bahwa penerapan opsen maupun kebijakan relaksasi tidak memengaruhi standar pelayanan di kantor Samsat.
“Pada prinsipnya, standar layanan tidak terganggu. Petugas tetap bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Namun ini menjadi penguatan agar pemahaman terhadap kebijakan relaksasi lima persen benar-benar dikuasai petugas di lapangan,” katanya.
Andi menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang utuh dan mudah dipahami, termasuk terkait manfaat relaksasi, mekanisme pembayaran, hingga simulasi perhitungan sebelum dan sesudah penerapan opsen.
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik.
“Itu hak informasi masyarakat. Petugas harus mampu menjelaskan secara rinci, termasuk membantu menghitungkan apabila diperlukan,” tegasnya.
Bapenda Jawa Tengah juga terus mengintensifkan edukasi publik serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui perjanjian kerja sama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keseragaman pemahaman atas kebijakan pajak daerah, termasuk komponen perhitungan PKB dan opsen.
Transparansi komponen pembayaran menjadi fokus utama. Wajib pajak diharapkan dapat mengetahui secara jelas struktur perhitungan, perbedaan nominal sebelum dan sesudah relaksasi, hingga kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah.
Penerimaan PKB, menurut Andi, berperan penting dalam mendukung pembiayaan sektor pendidikan, pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, serta berbagai program pelayanan publik lainnya di Jawa Tengah.
“Kami bersyukur mendapat pendampingan dari Ombudsman. Kolaborasi ini akan terus diperkuat, terutama dalam standardisasi pelayanan dan optimalisasi sistem pengaduan masyarakat. Kami terbuka terhadap masukan dan kritik konstruktif demi pelayanan yang semakin prima,” pungkasnya.
Dengan hasil sidak tersebut, Ombudsman memastikan tidak ada kenaikan tarif PKB di Samsat I Kota Semarang. Pemerintah daerah pun diminta terus memperkuat komunikasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. (tya)






