Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai registri karbon nasional berstandar internasional.

Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai registri karbon nasional berstandar internasional.

FOLKSTIME.ID – Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) berstandar internasional resmi diluncurkan Pemerintah Indonesia sebagai fondasi utama pengembangan pasar karbon nasional yang berintegritas tinggi, transparan, dan memiliki sistem keterlacakan sehingga risiko fraud, double counting, maupun moral hazard dalam perdagangan karbon dapat diminimalkan.

Peluncuran SRUK pada Kamis, 9 Juli 2026, dinilai menjadi tonggak baru penguatan ekosistem pasar karbon Indonesia karena seluruh unit karbon nasional akan dicatat melalui sistem registri yang disusun sesuai praktik terbaik internasional. Sistem tersebut juga diproyeksikan meningkatkan kepercayaan investor global sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan karbon dunia.

Pengembangan SRUK dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Melalui sistem tersebut, manfaat ekonomi karbon diharapkan tidak hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi juga dapat mengalir kepada masyarakat yang selama ini menjaga hutan serta ekosistem Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pangan menegaskan pembangunan pasar karbon tidak hanya diarahkan untuk menghadirkan instrumen perdagangan baru, melainkan juga sebagai mekanisme pembangunan yang berkeadilan. “Pasar karbon yang berintegritas harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat di tapak. Mereka yang menjaga hutan dan ekosistem harus menjadi pihak yang pertama merasakan nilai ekonomi karbon. Karena itu, SRUK dibangun bukan hanya untuk memenuhi standar internasional, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan,” tegasnya.

Fondasi Integritas Pasar Karbon Indonesia

Keberadaan SRUK dirancang agar mampu menjadi sistem registri karbon nasional yang kompatibel dengan standar internasional sehingga kualitas data, transparansi, dan akuntabilitas transaksi karbon Indonesia semakin diakui di tingkat global.

Melalui sistem tersebut, setiap unit karbon yang diterbitkan akan memiliki identitas yang dapat ditelusuri secara menyeluruh sehingga kepercayaan pelaku pasar internasional terhadap perdagangan karbon Indonesia diharapkan terus meningkat.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyatakan peluncuran SRUK merupakan implementasi visi Asta Cita Presiden dalam membangun ekonomi hijau yang inklusif sekaligus memperkuat nilai ekonomi karbon nasional.

“Sesuai semangat Asta Cita, SRUK akan menjadi simpul utama yang menghubungkan berbagai instrumen dan pelaku Nilai Ekonomi Karbon, untuk memastikan manfaat ekonomi dari nilai karbon yang kredibel, berintegritas, dan inklusif dapat dirasakan hingga ke tingkat tapak, demi mewujudkan keadilan iklim bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini adalah komitmen kita bersama pada prinsip no one left behind,” ujar Jumhur.

Dukungan terhadap pengembangan pasar karbon Indonesia juga disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo. Menurutnya, koordinasi lintas sektor yang berhasil dibangun pemerintah menjadi modal penting agar Indonesia mampu bersaing dalam pasar karbon internasional.

“Saya menghargai kerja birokrasi yang mampu bergerak cepat dan rapi di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pangan. Membangun pasar karbon membutuhkan kerja lintas sektor, dan kolaborasi seperti inilah yang menjadi modal penting agar Indonesia mampu menjadi pemain utama di pasar karbon global,” katanya.

Standar Internasional dan Dukungan Regulasi

Pengakuan terhadap kualitas SRUK juga diberikan komunitas internasional. Managing Director Climate Data Steering Committee (CDSC), Alice Carr, menilai sistem registri karbon Indonesia telah dikembangkan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang diterapkan dalam pasar karbon global.

“SRUK telah mengadopsi prinsip-prinsip yang sejalan dengan standar internasional CDSC sehingga memiliki fondasi integritas yang kuat. Transparansi, akuntabilitas, dan kualitas data merupakan elemen utama dalam membangun kepercayaan pasar global, dan Indonesia telah mengambil langkah yang sangat baik ke arah tersebut,” ungkap Alice Carr.

Penguatan ekosistem perdagangan karbon nasional turut didukung penyempurnaan regulasi sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan ketentuan perdagangan karbon melalui bursa untuk menyesuaikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan regulasi tersebut disiapkan agar perdagangan karbon berjalan secara transparan, memiliki integritas tinggi, sekaligus memberikan perlindungan kepada investor dan seluruh pengguna jasa keuangan.

“Regulasi ini merupakan wujud komitmen OJK untuk memastikan perdagangan karbon melalui bursa berlangsung secara transparan, berintegritas, dan memberikan pelindungan kepada investor serta seluruh pengguna jasa, sehingga mampu mendukung pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon,” ujar Friderica.

Dengan diluncurkannya SRUK, Indonesia dinilai telah memasuki babak baru pengembangan pasar karbon nasional. Infrastruktur kelembagaan yang kredibel kini telah tersedia untuk mendukung transaksi karbon secara nyata, mempercepat pencapaian target penurunan emisi nasional, membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru, meningkatkan kepercayaan investor global, serta memastikan manfaat ekonomi karbon dapat dirasakan masyarakat yang menjaga hutan dan ekosistem alam Indonesia.(tya)

@folkstime.id

FOLKSTIME.ID- Kejaksaan Agung menegaskan hubungan dengan Polri tetap solid di tengah beredarnya berbagai spekulasi mengenai penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi sektor batu bara. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan Kejagung menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Polri. Namun, hingga saat ini Kejagung masih menunggu penjelasan resmi terkait objek penggeledahan maupun barang bukti yang disita. Kejagung juga memastikan tidak ada ketegangan antara kedua lembaga penegak hukum. Menurutnya, koordinasi tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing dan masyarakat diminta tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi. Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan seiring proses penyidikan yang berjalan. #kejagung #polri #tni #kpk #korupsi

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id

1 thought on “Indonesia Resmi Luncurkan SRUK, Sistem Registri Karbon Berstandar Internasional untuk Perkuat Pasar Karbon Global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *