
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng turun langsung membuat jajanan tradisional Ndas Maling di Kelurahan Kudu, Genuk.
FOLKSTIME.ID – Ndas Maling, jajanan tradisional khas Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, diinstruksikan untuk segera diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) setelah nilai sejarah, filosofi, dan tradisi yang menyertainya dinilai memiliki kekuatan sebagai identitas budaya lokal. Arahan tersebut disampaikan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat menghadiri Sedekah Bumi dan Haul Mbah Senari di Kelurahan Kudu, Minggu (12/7).
Usulan Ndas Maling sebagai Warisan Budaya Tak Benda diminta segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang menuju Kementerian Kebudayaan. Jajanan tradisional berbahan tepung beras, kelapa parut, dan gula jawa itu dinilai tidak hanya memiliki cita rasa khas, tetapi juga menyimpan sejarah masyarakat Menanging yang diwariskan secara turun-temurun melalui tradisi Sedekah Bumi.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Semarang juga terlihat turun langsung mempraktikkan proses pembuatan Ndas Maling bersama warga. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan kuliner tradisional yang selama ini hanya dikenal saat pelaksanaan Sedekah Bumi dan Haul Mbah Senari di Kelurahan Kudu.
“Ndas Maling ini nanti mau saya video, terus saya kirimkan ke Jakarta, supaya bisa jadi Warisan Budaya Tak Benda,” kata Agustina.
Menurut Agustina, filosofi yang melekat pada Ndas Maling menjadi alasan kuat untuk diperjuangkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Nama jajanan tersebut berasal dari cerita masyarakat Menanging yang dahulu dikenal sebagai tempat tujuan orang-orang yang memohon keselamatan, termasuk mereka yang ingin meninggalkan perbuatan buruk. Dari kisah itulah Ndas Maling kemudian dimaknai sebagai simbol harapan agar tindak kejahatan menjauh dari lingkungan masyarakat.
Nilai budaya tersebut dinilai mampu memperkuat identitas kuliner Kota Semarang sekaligus menjadi daya tarik wisata berbasis tradisi. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah terkait diminta memberikan dukungan agar proses pengusulan dapat dipersiapkan secara maksimal, mulai dari pendataan sejarah hingga kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.
Dukungan terhadap pelaksanaan tradisi juga diarahkan melalui sejumlah langkah. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat diminta menambah bantuan hewan kurban pada pelaksanaan tahun berikutnya, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum diminta menyiapkan kebutuhan toren air sekaligus mengkaji penambahan saluran di kawasan kegiatan. Perbaikan kawasan makam melalui skema tanah wakaf juga diminta untuk segera dikaji.
Tradisi Sedekah Bumi dan Haul Mbah Senari sendiri telah menjadi agenda tahunan masyarakat Kelurahan Kudu dan Karangroto. Prosesi diawali sejak Sabtu (11/7) malam dengan penyembelihan kambing nazar warga tepat pukul 00.00. Daging kambing kemudian dimasak di area makam tanpa boleh dicicipi sebelum seluruh rangkaian ritual selesai dilaksanakan.
Setelah prosesi buka luhur atau penggantian kain penutup makam leluhur Dusun Menanging dilaksanakan, daging kambing bersama jajanan Ndas Maling dibagikan kepada masyarakat. Sajian tersebut selama ini menjadi bagian yang paling dinantikan karena dipercaya membawa berkah bagi warga yang memperolehnya.
Agustina menjelaskan seluruh pelaksanaan tradisi tersebut selama ini diselenggarakan melalui gotong royong dan swadaya masyarakat tanpa menggunakan anggaran Pemerintah Kota Semarang.
“Tradisi ini menunjukkan kekuatan masyarakat dalam menjaga warisan leluhur. Pemerintah akan hadir memberikan dukungan agar nilai sejarah, budaya, keagamaan, hingga potensi pariwisatanya dapat berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain mendorong pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda, Ndas Maling juga diharapkan dapat mengikuti proses kurasi Dewan Kerajinan Nasional sehingga memiliki peluang dipasarkan sebagai oleh-oleh khas Kota Semarang. Penyempurnaan kemasan dan kualitas produk diharapkan dapat dilakukan tanpa menghilangkan cita rasa maupun nilai tradisi yang telah diwariskan turun-temurun.
Melalui langkah tersebut, Ndas Maling diharapkan tidak hanya memperoleh pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda, tetapi juga berkembang menjadi ikon kuliner Kecamatan Genuk yang mampu memperkuat sektor ekonomi masyarakat sekaligus memperkaya destinasi wisata budaya di Kota Semarang.(tya)
