Pemerintah Kota Semarang akan mengintensifkan penagihan pajak tertunggak dengan melibatkan lurah dan camat setelah DPRD menyetujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Langkah ini juga dibarengi percepatan penyerapan anggaran dan pembangunan fisik.

FOLKSTIME.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2025 telah disetujui DPRD Kota Semarang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (30/7). Persetujuan tersebut dipastikan akan menjadi landasan dalam penyusunan perubahan anggaran serta penganggaran Pemerintah Kota Semarang pada tahun berikutnya.

Persetujuan terhadap pertanggungjawaban APBD 2025 itu juga diikuti dengan langkah percepatan optimalisasi pendapatan daerah. Pemerintah Kota Semarang disebut akan mengintensifkan penagihan pajak tertunggak sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dan rekomendasi yang disampaikan DPRD dalam pembahasan laporan keuangan daerah.

Upaya penagihan pajak tertunggak akan diperkuat melalui pelibatan aparatur wilayah hingga tingkat kelurahan dan kecamatan. Langkah tersebut disiapkan sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah mendapat persetujuan dari DPRD dan pembahasannya berjalan lancar. Ini kemudian masuk dalam proses untuk penganggaran tahun 2027 dan perubahan anggaran,” kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti.

Menurut Agustina, berbagai formulasi sedang disusun agar tunggakan pajak daerah dapat segera diselesaikan. Selain menggandeng berbagai forum, pemerintah juga akan mengoptimalkan peran pemerintah wilayah untuk membantu proses penagihan kepada wajib pajak.

“Kami akan mencoba penagihan pajak melalui kelurahan. Akan ada tambahan tugas kepada lurah dan camat untuk ikut membantu proses penagihan pajak yang tertunggak,” ujarnya.

Selain peningkatan pendapatan daerah, percepatan penyerapan anggaran juga terus didorong oleh Pemerintah Kota Semarang. Hingga semester pertama 2026, realisasi penyerapan anggaran telah mencapai 50,2 persen dan ditargetkan terus meningkat pada paruh kedua tahun berjalan.

Percepatan tersebut akan difokuskan pada pelaksanaan proyek-proyek pembangunan fisik yang saat ini masih berada dalam tahapan lelang. Penyelesaian proses pengadaan ditargetkan berlangsung pada rentang Juni hingga Agustus sehingga pekerjaan konstruksi dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal.

“Fokus kami adalah mempercepat proses yang masih berada di tahap lelang agar pekerjaan fisik bisa segera berjalan setelah seluruh tahapan pengadaan selesai,” ujar Agustina.

Di sisi lain, percepatan pelaksanaan program pembangunan ditegaskan tetap harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sinkronisasi antarlembaga dan organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai menjadi faktor penting agar target pembangunan dapat dicapai tanpa menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.

“Kami tetap mengingatkan seluruh OPD agar bekerja secara sinkron. Percepatan harus dilakukan, tetapi tetap memperhatikan aspek administrasi dan ketentuan hukum sehingga seluruh program bisa berjalan sesuai target,” tutur Agustina.

Persetujuan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2025 tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan pendapatan melalui optimalisasi penagihan pajak tertunggak, sekaligus menjaga akselerasi pembangunan di Kota Semarang.(tya)

@folkstime.id

FOLKSTIME.ID- Ratusan massa yang mewakili warga dan petani dari 22 kabupaten/kota di Jawa Tengah menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka datang untuk menagih janji politik Gubernur Ahmad Luthfi terkait kesejahteraan rakyat dan penyelesaian berbagai persoalan di daerah. Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk bertuliskan “Jawa Tengah Darurat Ekonomi Rakyat!” sebagai bentuk protes terhadap kondisi yang mereka nilai belum mendapat perhatian serius. Sejumlah tuntutan disuarakan, mulai dari penyelesaian konflik agraria dan penghentian perampasan lahan produktif, penghentian kriminalisasi terhadap petani dan pejuang lingkungan, penanganan kerusakan lingkungan akibat tambang hingga rob di Pantura, serta kebijakan yang lebih berpihak kepada buruh di tengah meningkatnya gelombang PHK. Massa berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut dan memenuhi janji yang disampaikan saat masa kampanye. #folkstime #jateng #luthfi #petani #buruh

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *