FOLKSTIME.ID – Sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Semarang yang rusak dan tidak jelas pihak penanggung jawabnya berpotensi diambil alih Pemerintah Kota Semarang. Langkah tersebut disiapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang untuk memastikan fasilitas penyeberangan tetap aman digunakan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan, pengambilalihan akan dipertimbangkan terhadap JPO yang tidak mendapatkan perawatan dan berpotensi membahayakan pengguna. Namun, langkah tersebut harus diawali dengan penelusuran status aset serta kewenangan ruas jalan.
JPO Rusak Jadi Perhatian Dishub Semarang
Dari sekitar 25 JPO yang berada di wilayah Kota Semarang, baru delapan unit yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Semarang. JPO yang menjadi aset Pemkot disebut umumnya memiliki konstruksi beton dan masih dalam kondisi baik.
Sementara itu, sejumlah JPO lainnya masih ditelusuri status kepemilikannya. Sebagian fasilitas diduga berkaitan dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pihak ketiga.
“Kalau kita bersurat tidak ada jawaban, ya nanti kita ambil alih. Kalau memang kita mampu kita perbaharui, kalau enggak ya kita laporkan dulu nanti,” kata Danang kepada diswayjateng.id di Balai Kota Semarang, Kamis (3/9).
Penelusuran status aset dilakukan karena kewenangan pemeliharaan JPO mengikuti status ruas jalan. Dengan demikian, tidak seluruh JPO yang berada di wilayah Kota Semarang dapat langsung ditangani oleh Pemkot Semarang.
Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Meski status kepemilikan menjadi dasar dalam pengelolaan aset, faktor keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan ketika ditemukan JPO yang mengalami kerusakan.
Penanganan dapat dilakukan setelah terdapat laporan masyarakat maupun hasil pemantauan petugas di lapangan. Terutama apabila kondisi konstruksi dinilai berpotensi membahayakan pejalan kaki.
“Sudah saya sampaikan di depan, karena bukan aset kami. Tapi demi keselamatan memang setelah ada laporan ataupun teman-teman mengumpulkan data di lapangan, kalau memang membahayakan ya kita benahi,” ujar Danang.
Dishub juga meminta masyarakat ikut melaporkan apabila menemukan JPO rusak atau fasilitas penyeberangan yang kondisinya dinilai membahayakan.
“Kalau ada info-info, kita terima kasih sekali begitu,” katanya.
Delapan JPO Berstatus Aset Pemkot
Delapan JPO yang telah tercatat sebagai aset Pemkot Semarang menjadi tanggung jawab pemerintah kota, termasuk perawatan konstruksi dan fasilitas pendukungnya.
“Kalau yang punya kita kan kita urus. Dari landai, misalnya ada pengaman samping, kemudian dari atapnya seperti itu,” ujarnya.
Sejumlah JPO yang berada dalam tanggung jawab Pemkot Semarang antara lain JPO Travelator di Jalan Pandanaran, JPO di Jalan Ahmad Yani depan BRI, JPO depan SMP Negeri 2, kawasan Jalan Pemuda, kawasan X Hotel Dibya Puri, serta JPO di Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Yang memang menjadi tanggung jawab kami itu delapan. Semuanya beton,” kata Danang.
Status Puluhan JPO Masih Ditelusuri
Di luar delapan JPO yang tercatat sebagai aset Pemkot, status kepemilikan fasilitas lainnya masih dalam proses penelusuran.
Dishub telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keberadaan dokumen serah terima aset maupun pihak yang masih memiliki kewenangan atas fasilitas tersebut.
“Kalau yang di luar itu kita baru cari kepemilikannya, statusnya,” ujar Danang.
Menurut Danang, terdapat JPO yang hingga kini belum dapat dipastikan pemiliknya. Kondisi tersebut menjadi kendala ketika fasilitas membutuhkan perbaikan karena pihak yang bertanggung jawab belum diketahui.
“Memang bisa dibilang ada yang tanpa kepemilikan. Nah, ini sudah kita urus,” katanya.
JPO Pasar Bulu Belum Jelas Pemiliknya
Salah satu JPO yang masih menjadi perhatian Dishub berada di kawasan Pasar Bulu. Status kepemilikan fasilitas tersebut belum berhasil dipastikan.
“Kalau di Bulu itu memang bukan punya kita. Belum ketemu ini, Mas, belum ketemu,” ujar Danang.
Kondisi tersebut berkaitan dengan status kawasan yang sebelumnya berada pada ruas jalan nasional. Karena itu, kewenangan pengelolaan fasilitas harus dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang.
Meski belum tercatat sebagai aset Pemkot Semarang, perawatan tetap dapat dilakukan apabila kondisi JPO dinilai membahayakan masyarakat.
“Kalau mau ngerawat juga, kalau dibutuhkan masyarakat dan membahayakan, ya kita rawat,” katanya.
JPO Lama Berpotensi Dibongkar
Dishub Kota Semarang membuka kemungkinan membongkar JPO yang kondisinya sudah tidak layak, terutama apabila status kewenangannya telah jelas dan fasilitas tersebut berada pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
“Kita sudah laporan ke Bu Wali Kota bahwa JPO-JPO yang tidak dirawat ini mau kita ambil alih,” ujar Danang.
Apabila kondisi konstruksi sudah tidak layak, JPO tersebut tidak hanya akan diperbaiki. Pembongkaran dan pembangunan kembali dapat menjadi pilihan.
“Kalau memang di situ enggak layak ya kita potong. Nanti kita bangun sendiri oleh pemerintah kota,” lanjutnya.
Namun, langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak pada JPO yang berada di ruas jalan nasional maupun provinsi.
“Kalau di jalan-jalan kota, kita bisa tangani. Kalau di jalan nasional ya kita harus koordinasi dengan pemerintah pusat,” katanya.
JPO Besi Disebut Sebagai Konstruksi Lama
Dari sisi material, perbedaan usia JPO juga dapat terlihat dari konstruksinya. JPO berbahan besi disebut banyak berasal dari pembangunan lama, sedangkan konstruksi beton lebih banyak digunakan pada pembangunan yang lebih baru.
“JPO-JPO yang konstruksinya masih besi itu bisa dipastikan produk kelamaan. Kemudian kalau yang sudah beton-beton itu produk baru,” kata Danang.
Meski demikian, material konstruksi bukan satu-satunya dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Status ruas jalan dan dokumen aset tetap menjadi acuan dalam menentukan kewenangan.
JPO Pasar Jatingaleh Disiapkan Tahun Ini
Selain membenahi JPO lama, pembangunan JPO baru juga disiapkan di sejumlah titik Kota Semarang. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Pasar Jatingaleh.
Dishub Semarang menyebut rekomendasi teknis dari pemerintah pusat untuk rencana pembangunan JPO tersebut telah diterima.
“Rencana tahun ini memang ada beberapa titik, terutama di Pasar Jatingaleh. Rekomendasi teknisnya dari pusat sudah turun,” kata Danang.
Kondisi lokasi yang dinilai memiliki tingkat kesulitan dalam pembangunan juga telah dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum.
“Posisinya kan agak susah untuk membangunnya. Kita sudah koordinasikan dengan PU,” ujarnya.
Kajian Titik Penyeberangan Jadi Dasar Pembangunan
Pembangunan JPO di Kota Semarang tidak hanya didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Dishub terlebih dahulu melakukan kajian terhadap kelayakan titik penyeberangan.
Sementara itu, aspek teknis pembangunan harus mengikuti kewenangan ruas jalan dan rekomendasi dari instansi yang memiliki kewenangan.
“Dishub itu sebenarnya bisa bangun, boleh bangun, tapi ini ada rekomendasi teknis dari pemilik kewenangan sesuai kelas jalannya,” katanya.
Danang menegaskan, kajian titik penyeberangan menjadi bagian yang dilakukan Dishub untuk menentukan apakah sebuah lokasi memang membutuhkan fasilitas JPO.
“Kalau kita ini kajian kelayakan titiknya. Kajian kelayakan titik penyeberangan itu dari kita,” ujar Danang.













