Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah diusulkan masuk dalam RIPPARDA Kota Semarang 2026–2045 untuk memperkuat pengembangan destinasi, mendukung target Tahun Pariwisata dan Ekonomi 2027, serta mewujudkan Semarang sebagai destinasi wisata internasional 2045.

Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah diusulkan masuk dalam RIPPARDA Kota Semarang 2026–2045 untuk memperkuat pengembangan destinasi, mendukung target Tahun Pariwisata dan Ekonomi 2027, serta mewujudkan Semarang sebagai destinasi wisata internasional 2045.

FOLKSTIME.ID – Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah diusulkan agar dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kota Semarang 2026–2045 sebagai langkah memperkuat pengembangan sektor pariwisata dan mendukung target Semarang sebagai Kota Pariwisata dan Ekonomi pada 2027.

Usulan tersebut disampaikan Koordinator Pegiat Pariwisata Kota Semarang, Gus Wahid, setelah pelaksanaan public hearing pembahasan RIPPARDA yang digelar Panitia Khusus DPRD Kota Semarang di Aula Balai Kota Semarang, Jumat (17/7/2027). Keberadaan Badan Promosi Pariwisata Daerah dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat strategi promosi dan pengembangan destinasi wisata Kota Semarang.

Menurut Gus Wahid, pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan. Karena itu, ketentuan tersebut diharapkan dapat diakomodasi dalam regulasi RIPPARDA sehingga pengembangan pariwisata tidak hanya bertumpu pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

“Badan promosi daerah diamanahkan di sana. Kami mengusulkan agar dimasukkan sebagai salah satu elemen untuk menambah cakupan pengembangan pariwisata sehingga Disbudpar tidak bekerja sendiri, tetapi mendapat masukan dan rekomendasi terkait prospek kemajuan pariwisata Kota Semarang,” ujar Gus Wahid.

Ia juga mengusulkan agar penyusunan dan pelaksanaan RIPPARDA melibatkan lebih banyak perguruan tinggi yang memiliki program studi pariwisata di Kota Semarang sebagai bagian dari kolaborasi pengembangan sektor wisata.

“Tidak hanya Undip, Unnes dan Poltekpar NHI Bandung karena di Semarang juga ada kampus lain seperti Unisbank, Udinus, Universitas Semarang (USM), hingga STIEPARI yang memiliki prodi pariwisata dan layak dilibatkan,” katanya.

Selain aspek kolaborasi, dokumen RIPPARDA juga dinilai masih memerlukan penyempurnaan. Gus Wahid menilai data sektor perhotelan yang digunakan belum mencerminkan kondisi terkini karena perkembangan hotel di Kota Semarang berlangsung sangat cepat.

“Data perhotelan perlu diperbarui karena perkembangan hotel di Kota Semarang berlangsung secara dinamis dan sudah banyak hotel baru yang berdiri,” ungkapnya.

Masukan dari Badan Pengelola Kawasan Kota Lama, lanjutnya, juga diharapkan dapat diakomodasi secara lebih optimal dalam penyusunan dokumen RIPPARDA agar arah pengembangan kawasan wisata bersejarah tersebut semakin terintegrasi.

Meski demikian, proses pembahasan RIPPARDA tetap diapresiasi karena ruang partisipasi publik masih dibuka hingga rancangan peraturan daerah tersebut diselesaikan.

“Keberadaan Badan Promosi Pariwisata perlu segera diwujudkan mengingat Pemerintah Kota Semarang menargetkan tahun 2027 sebagai Tahun Pariwisata dan Ekonomi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Badan Promosi Pariwisata Kota Semarang (BP2KS) sebenarnya telah dibentuk sejak 2013 dan telah berjalan selama tiga periode. Namun, lembaga tersebut disebut vakum dalam hampir tiga tahun terakhir.

“Saya berharap pembentukan kembali badan promosi dapat segera direalisasikan demi mendukung target menjadikan Semarang sebagai destinasi wisata internasional pada 2045,” pungkas Gus Wahid.

Ketua Panitia Khusus RIPPARDA DPRD Kota Semarang, Mualim, menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan dalam forum public hearing akan dijadikan bahan penyempurnaan sebelum rancangan peraturan daerah dibahas lebih lanjut.

“Public hearing ini sudah berjalan dinamis, diskusi dan berbagai masukan yang disampaikan agar segera ditindaklanjuti oleh Disbudpar untuk melengkapi draft yang sudah ada,” kata Mualim.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari, memastikan penyempurnaan dokumen RIPPARDA masih dapat dilakukan sebelum diajukan sebagai Raperda hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Tentu kami mendengarkan semua masukan yang ada sebelum nantinya disahkan menjadi Perda,” ujar Indriyasari.(tya)

@folkstime.id

FOLKSTIME.ID – Komisi D DPRD Kota Semarang mengapresiasi Sekolah Rakyat sebagai program yang membuka akses pendidikan gratis bagi anak dari keluarga kurang mampu. Namun, DPRD menilai pendampingan psikologis bagi siswa yang tinggal di asrama perlu menjadi perhatian utama. Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim, mengatakan masih ada siswa yang kesulitan beradaptasi dan menangis karena teringat keluarga di rumah. Karena itu, keberadaan psikolog serta guru asuh dinilai penting untuk mendukung kondisi mental siswa. Selain pendampingan psikis, DPRD juga mendorong penambahan guru, pengasuh asrama, dan sarana pembelajaran agar layanan pendidikan semakin optimal. Sementara itu, Kepala Sekolah Rakyat Kota Semarang, Ridho Irwanto, menyebut sekolah masih membutuhkan lima guru, yakni tiga guru SD, satu guru agama, dan satu guru seni. Kekurangan tersebut akan dibantu sementara oleh Dinas Pendidikan hingga guru PPPK dari kementerian mulai bertugas pada September mendatang. Untuk layanan kesehatan dan psikolog, sekolah telah bekerja sama dengan Puskesmas Rowosari dan Universitas Katolik Soegijapranata guna memastikan kebutuhan fisik maupun mental siswa tetap terlayani. #sekolahrakyat #prabowo #presiden #semarang #jateng

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *