FOLKSTIME.ID — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang menjelaskan mekanisme pemotongan penghasilan pegawai sebesar Rp150.000 yang sebelumnya ramai disebut sebagai “iuran internal dinas”. Dana tersebut ditegaskan merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026, bukan untuk kebutuhan operasional maupun kegiatan internal Dinkes.
Kepala Dinkes Kota Semarang Dr. dr. Abdul Hakam menyampaikan bahwa penghimpunan dana tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan resmi Pemerintah Kota Semarang dan PMI Kota Semarang.
“Dana yang dihimpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026,” tulis keterangan resmi Dinkes Kota Semarang, Rabu (3/9/2026).
Potongan Dilakukan Bertahap Tiga Bulan
Di lingkungan Dinkes Kota Semarang, kontribusi yang dikenakan kepada setiap pegawai ditetapkan sebesar Rp150.000. Pembayaran tidak dilakukan sekaligus, melainkan dicicil melalui mekanisme administrasi kepegawaian.
Setiap pegawai membayar Rp50.000 per bulan selama tiga bulan sehingga total kontribusi mencapai Rp150.000.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/3960/400/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang Bulan Dana PMI Tahun 2026.
Dengan adanya mekanisme tersebut, pemotongan penghasilan pegawai disebut merupakan bagian dari proses penghimpunan kontribusi untuk kegiatan Bulan Dana PMI, bukan pungutan yang diperuntukkan bagi Dinkes.
Dana Tidak Masuk Kas Dinkes
Dinkes Semarang juga menjelaskan alur pengelolaan dana yang telah dihimpun dari para pegawai.
Berdasarkan Surat PMI Kota Semarang tertanggal 12 Juni 2026, dana kontribusi dihimpun oleh Bendahara Gaji atau Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah.
Dana yang terkumpul selanjutnya disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus di Bank Jateng KC Semarang.
“Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan pendapatan Dinas Kesehatan dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional maupun kegiatan internal Dinas Kesehatan,” lanjut keterangan Dinkes Kota Semarang.
Dinkes Tekankan Transparansi Penghimpunan Dana
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul informasi di media sosial yang menyebut adanya pemotongan penghasilan pegawai untuk “iuran internal Dinas Kesehatan”.
Dinkes Kota Semarang menyatakan menghargai pertanyaan dan perhatian yang disampaikan pegawai maupun masyarakat terkait penghimpunan dana tersebut.
Pihak Dinkes memastikan proses pengumpulan hingga penyetoran kontribusi Bulan Dana PMI dilakukan secara tertib dan mengacu pada dasar administrasi yang telah ditetapkan.
“Dinkes Kota Semarang berkomitmen memastikan proses penghimpunan dan penyetoran kontribusi Bulan Dana PMI dilakukan secara tertib, transparan, sesuai dasar hukum yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian keterangan tersebut.
Klarifikasi ini sekaligus memperjelas bahwa kontribusi Rp150.000 dari pegawai Dinkes Semarang memiliki tujuan khusus, yakni mendukung Bulan Dana PMI Kota Semarang 2026, dengan dana disalurkan melalui mekanisme yang telah ditentukan dan bukan menjadi pendapatan internal Dinkes.













