
Pemerintah Kota Semarang memastikan sengketa PTUN terkait pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal belum berkekuatan hukum tetap.
FOLKSTIME.ID – Upaya hukum lanjutan dipastikan akan ditempuh Pemerintah Kota Semarang dalam sengketa PTUN pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal karena putusan pada tingkat banding dinilai belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Proses hukum atas Keputusan Wali Kota Semarang mengenai pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal disebut masih berlangsung sehingga hasil putusan banding belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan berakhirnya perkara. Pemerintah Kota Semarang juga menegaskan seluruh mekanisme hukum yang tersedia akan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang, Endang Sri Rejeki, menyusul beredarnya berbagai informasi di media sosial terkait putusan banding perkara sengketa PTUN pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal.
“Putusan pada tingkat banding belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir,” tegas Endang Sri Rejeki, Kamis (9/7).
Proses Sengketa Belum Berakhir
Dijelaskan bahwa objek sengketa yang sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Wali Kota Semarang mengenai pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal. Sebagai penyelenggara pemerintahan dalam negara hukum, Pemerintah Kota Semarang dinyatakan tetap menghormati setiap putusan pengadilan sekaligus memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Semarang akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Endang, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta memastikan setiap kebijakan strategis kepala daerah memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
“Kami menghormati independensi lembaga peradilan dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan itikad baik. Pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum demi menjaga tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Masyarakat Diminta Menunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Pemerintah Kota Semarang juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkembangan perkara hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Penilaian terhadap sengketa tersebut dinilai sebaiknya dilakukan setelah terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemkot Semarang menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.
Pelayanan PDAM Tetap Berjalan Normal
Di tengah proses sengketa PTUN yang masih berlangsung, pelayanan kepada pelanggan PDAM Tirta Moedal dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah Kota Semarang memastikan proses hukum yang sedang ditempuh tidak akan mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Komitmen untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik tetap menjadi prioritas sembari seluruh tahapan penyelesaian sengketa hukum diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.(tya)
