
Polemik dugaan pungli dalam penyelenggaraan lomba HUT Kemerdekaan RI di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Semarang, mendapat klarifikasi dari para Ketua RW.
FOLKSTIME.ID – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan lomba peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kota Semarang, mendapat klarifikasi langsung dari para Ketua RW. Mereka mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial maupun sejumlah pemberitaan.
Rombongan Ketua RW diterima Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo bersama Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Hanik Khoiru Solikah, Jumat (24/7/2026).
Ketua Panitia Lomba sekaligus Ketua RW 25 Kelurahan Muktiharjo Kidul, Budi Prabowo Pancar Adi Sasmito, menegaskan bahwa iuran sebesar Rp500 ribu yang menjadi sorotan publik bukan merupakan pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan bersama seluruh Ketua RW melalui mekanisme musyawarah.
“Setiap tahun kami selalu mengadakan kegiatan Agustusan. Tahun ini kami bermusyawarah bersama seluruh Ketua RW dan disepakati iuran Rp500 ribu per RW. Tidak ada yang menyampaikan keberatan saat rapat berlangsung, sehingga kami anggap sebagai keputusan bersama,” ujar Budi.
Menurutnya, dana gotong royong tersebut digunakan untuk membiayai berbagai perlombaan dan kegiatan masyarakat, mulai dari lomba voli, estafet air, merangkai bunga, karaoke, hingga lomba tanaman toga yang melibatkan warga di seluruh lingkungan kelurahan.
Persoalan Berawal dari Aturan Peserta Lomba Voli
Budi menjelaskan, polemik yang kemudian berkembang menjadi dugaan pungli sebenarnya bermula saat pelaksanaan pertandingan voli antarwilayah. Panitia telah menetapkan syarat bahwa peserta merupakan pengurus RT maupun RW yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan serta KTP.
Namun, salah satu tim peserta tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut sehingga memicu perdebatan yang kemudian berkembang menjadi isu lain.
“Kami memang membuat aturan bahwa peserta voli adalah pengurus RT dan RW yang dibuktikan dengan SK serta KTP. Saat ada peserta yang tidak memenuhi syarat, muncul persoalan yang kemudian berkembang menjadi isu lain,” katanya.
Ia juga membantah adanya informasi mengenai denda wajib Rp200 ribu bagi RW yang tidak mengikuti perlombaan. Menurutnya, ketentuan tersebut hanya berupa imbauan agar seluruh RW ikut berpartisipasi dan tidak pernah diberlakukan sebagai sanksi.
“Faktanya ada RW yang tidak ikut lomba dan tidak kami kenakan denda sama sekali. Jadi informasi soal denda wajib itu tidak benar,” tegasnya.
Panitia Tegaskan Lurah Tidak Terlibat Pengumpulan Dana
Budi menyayangkan berkembangnya isu yang menyeret nama Lurah Muktiharjo Kidul. Ia menegaskan, pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam pengumpulan dana kegiatan.
“Yang kami khawatirkan justru nama Ibu Lurah ikut diserang. Padahal beliau tidak tahu-menahu soal pengumpulan dana. Karena itu kami datang ke Fraksi PDI Perjuangan untuk meluruskan informasi yang berkembang,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh dana gotong royong diterima dan dikelola oleh panitia pelaksana kegiatan, bukan oleh lurah ataupun perangkat kelurahan.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa tidak ada pungli. Dana itu murni hasil kesepakatan bersama dan digunakan untuk mendukung seluruh rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan,” katanya.
DPRD Nilai Gotong Royong Merupakan Praktik yang Lazim
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan, Hanik Khoiru Solikah, menilai mekanisme iuran atau gotong royong dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat merupakan hal yang lazim selama diputuskan melalui musyawarah dan tidak mengandung unsur paksaan.
“Kalau kegiatan masyarakat tentu membutuhkan biaya. Di mana-mana ada semangat gotong royong. Yang penting semuanya berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak ada unsur paksaan,” ujar Hanik.
Ia menegaskan bahwa lurah tidak memiliki peran dalam menentukan besaran iuran maupun menerima dana tersebut karena seluruh proses merupakan inisiatif panitia bersama para Ketua RW.
“Yang menerima uang adalah bendahara panitia, bukan lurah. Lurah hanya memfasilitasi kegiatan. Semua keputusan berasal dari hasil rapat panitia dan Ketua RW,” jelasnya.
Hanik berharap klarifikasi yang disampaikan para Ketua RW dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait penyelenggaraan kegiatan HUT Kemerdekaan RI di Kelurahan Muktiharjo Kidul.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh sehingga tidak muncul persepsi yang keliru terhadap penyelenggaraan kegiatan di lingkungan Kelurahan Muktiharjo Kidul,” pungkasnya.(tya)
