Satpol PP Kota Semarang memanggil 62 penghuni Rusun Kudu yang menunggak sewa dengan total mencapai Rp78 juta.

Satpol PP Kota Semarang memanggil 62 penghuni Rusun Kudu yang menunggak sewa dengan total mencapai Rp78 juta.

FOLKSTIME.ID – Sebanyak 62 penghuni Rumah Susun (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dipanggil oleh Satpol PP Kota Semarang ke kantor Satpol PP pada Senin (3/8/2026). Pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas tunggakan pembayaran sewa rusun yang nilainya mencapai sekitar Rp78 juta dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang.

Dalam proses klarifikasi, masing-masing penghuni dimintai keterangan mengenai alasan keterlambatan pembayaran beserta besaran tunggakan yang dimiliki. Setelah itu, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk komitmen untuk melunasi kewajiban pembayaran.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang agar penagihan retribusi sewa rusun dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Yang kita panggil hari ini ada 62 orang. Potensi tunggakan mencapai Rp78 juta,” kata Kusnandir.

Tunggakan Berlangsung Sejak 2024

Kusnandir menjelaskan, tunggakan pembayaran sewa Rusun Kudu telah terjadi sejak tahun 2024 hingga 2026. Nilai sewa setiap unit relatif terjangkau, yakni berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan, namun masih terdapat penghuni yang belum memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, pembayaran sewa rusun merupakan retribusi daerah yang wajib dipenuhi oleh seluruh penghuni karena telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kami harap mereka segera membayar tunggakan. Ini sesuai Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 terkait pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Penghuni Terancam Kehilangan Hak Huni

Satpol PP Kota Semarang menegaskan akan memberikan sanksi kepada penghuni yang tetap mengabaikan kewajiban pembayaran hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Sanksi tersebut berupa pencabutan hak menempati unit rumah susun melalui penyegelan kamar sehingga tidak lagi dapat dihuni.

“Apabila tidak membayar sampai batas waktu, maka kamar rusun akan kami segel dan tidak bisa dihuni lagi,” tegas Kusnandir.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Semarang berharap seluruh penghuni Rusun Kudu dapat segera melunasi tunggakan sehingga retribusi daerah dapat kembali optimal sekaligus menjaga keberlangsungan pengelolaan rumah susun milik pemerintah.(tya)

@folkstime.id

FOLKSTIME.ID- Zulhas mengakui program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Kampung Nelayan Merah Putih masih menghadapi sejumlah kendala. Meski begitu, pemerintah menargetkan separuh persoalan selesai dalam satu bulan. “Kasih makan 80 juta sampai 82 juta orang itu tidak mudah. Ada masalah iya, tapi kami selesaikan,” ujar Menko Pangan. Pemerintah juga menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih, namun hingga kini baru terealisasi sekitar 30–35 ribu koperasi. Di sisi lain, Zulhas memastikan stok pangan nasional tetap aman menghadapi musim kemarau. “Pangan aman, stok beras banyak, ikan banyak, telur banyak, ayam banyak,” tegasnya. Selengkapnya di Folkstime.id #folkstime #mbg #zulhas #kopdes #prabowo

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *