
Satpol PP Kota Semarang menindak 121 juru parkir yang menunggak setoran parkir sejak 2024-2025 dengan total potensi PAD mencapai Rp280 juta.
FOLKSTIME.ID – Upaya penyelamatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir terus dilakukan Pemerintah Kota Semarang. Sebanyak 121 juru parkir yang tercatat menunggak setoran parkir dengan nilai mencapai Rp280 juta dipanggil secara bertahap oleh Satpol PP Kota Semarang untuk dimintai klarifikasi sekaligus membuat surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil audit yang menemukan adanya tunggakan setoran parkir sejak tahun 2024 hingga 2025. Satpol PP ditugaskan membantu Dinas Perhubungan dalam proses penagihan agar potensi PAD yang belum masuk ke kas daerah dapat segera dipenuhi.
Pada Senin (20/7/2026), sebanyak 17 juru parkir yang bertugas di kawasan Jalan MT Haryono dan sekitarnya dijadwalkan hadir untuk klarifikasi. Namun, hanya sembilan orang yang memenuhi panggilan. Sisanya akan dipanggil kembali bersama juru parkir lain secara bergiliran.
121 Juru Parkir Dipanggil, Tunggakan PAD Jadi Temuan Audit
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan besaran tunggakan setiap juru parkir berbeda-beda, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp7 juta. Total tunggakan yang tercatat mencapai sekitar Rp280 juta.
“Nominal tunggakan beragam. Mulai dari Rp600.000 sampai Rp7.000.000,” ujarnya.
Menurutnya, penagihan dilakukan agar para juru parkir memenuhi kewajiban menyetorkan hasil parkir sesuai ketentuan dan tidak kembali menunggak pada masa mendatang.
“Jadi ada audit dari Inspektorat dan BPK soal tunggakan parkir. Kami membantu Dishub untuk penagihan,” kata Kusnandir.
Satpol PP Siapkan Sanksi hingga Rekomendasi Pencabutan Penugasan
Kusnandir menegaskan, pemerintah tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga menyiapkan sanksi bagi juru parkir yang tetap mengabaikan kewajibannya setelah diberikan kesempatan menyelesaikan tunggakan.
“Kalau masih membandel, nanti kami rekomendasikan ke Dishub untuk pencabutan tugas juru parkir dan digantikan orang lain yang bisa lebih taat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh juru parkir segera menyetorkan hasil parkir setiap selesai bertugas sehingga tidak terjadi penumpukan tunggakan.
“Selesai bertugas, langsung setor ke rekening. Jangan ditunda. Kalau ditunda malah uangnya terpakai untuk keperluan lainnya,” tandasnya.
Juru Parkir Akui Pendapatan Menurun, Pilih Skema Pelunasan Bertahap
Salah seorang juru parkir, Robi Setiawan, mengaku memiliki tunggakan sebesar Rp5,7 juta yang berasal dari setoran parkir selama 2024 hingga 2025. Menurutnya, penurunan jumlah kendaraan yang parkir menjadi salah satu penyebab keterlambatan pembayaran.
“Tunggakannya karena sepi. Setoran per harinya kurang lebih Rp37.000. Sisanya untuk juru parkir. Kurang lebih sehari saya bawa Rp50.000,” ungkap Robi.
Ia menjelaskan sistem penyetoran selama ini dilakukan melalui aplikasi daring. Setelah dipanggil Satpol PP, dirinya menyatakan siap melunasi kewajiban melalui mekanisme perjanjian pembayaran sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
“Tadi sudah bikin perjanjian jatuh tempo,” ujarnya.
Dengan pemanggilan yang dilakukan secara bertahap terhadap seluruh juru parkir yang menunggak, Pemerintah Kota Semarang berharap tunggakan setoran parkir dapat segera diselesaikan sehingga potensi PAD dari sektor perparkiran dapat kembali optimal sekaligus meningkatkan kepatuhan para juru parkir terhadap kewajiban penyetoran.(tya)
