Telkomsel melalui program Telkomsel Jaga Bumi mengajak 40 volunteer menanam 2.000 pohon kopi di Waduk Sermo, Kulon Progo.

Program ini menggabungkan upaya pelestarian lingkungan, perlindungan kawasan resapan air, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui budidaya kopi dan pelestarian kearifan lokal. Frasa Kunci Utama (Focus Keyphrase):

FOLKSTIME.ID – Sebanyak 2.000 bibit pohon kopi ditanam di kawasan Waduk Sermo, Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui program Telkomsel Jaga Bumi dengan melibatkan 40 relawan sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Aksi penanaman pohon kopi tersebut dilakukan untuk memperkuat fungsi kawasan resapan air di sekitar Waduk Sermo. Selain ditujukan menjaga kelestarian lingkungan, program itu juga diharapkan mampu menciptakan nilai ekonomi baru melalui pengembangan budidaya kopi yang dapat dimanfaatkan masyarakat setempat pada masa mendatang.

Program Telkomsel Jaga Bumi itu turut dipadukan dengan kegiatan edukasi mengenai kopi serta pelestarian budaya lokal melalui pengalaman membuat geblek, makanan khas Kulon Progo. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat keterkaitan antara pelestarian lingkungan, pengembangan potensi daerah, dan pemberdayaan masyarakat.

Manager CSR Environment and Ecosystem Telkomsel, Rifki Sa’bani, mengatakan bahwa keberlanjutan tidak hanya dimaknai sebagai upaya menjaga lingkungan, tetapi juga menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung.

“Bagi kami, keberlanjutan bukan hanya tentang menjaga lingkungan, tetapi juga menumbuhkan harapan. Ketika alam tetap lestari dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya, di situlah kolaborasi menemukan makna yang sesungguhnya,” kata Rifki.

Menurut dia, program penanaman pohon yang dijalankan melalui Telkomsel Jaga Bumi dirancang agar mampu memberikan dampak jangka panjang, baik terhadap kelestarian ekosistem maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi.

Ia menjelaskan, pohon kopi yang ditanam di kawasan Waduk Sermo diharapkan dapat tumbuh dengan baik sehingga tidak hanya berfungsi menjaga daya dukung lingkungan, tetapi juga menjadi sumber penghasilan baru bagi warga melalui hasil panen kopi.

“Ketika alam tetap terjaga dan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari lingkungan yang lestari, maka tujuan keberlanjutan dapat diwujudkan secara bersama-sama,” ujarnya.

Selain kegiatan penghijauan, para relawan juga diberikan pemahaman mengenai proses budidaya kopi sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan edukasi lingkungan. Kegiatan tersebut kemudian dilengkapi dengan pengalaman membuat geblek sebagai bentuk pengenalan terhadap kearifan lokal Kulon Progo.

Melalui pendekatan tersebut, pelestarian lingkungan tidak hanya difokuskan pada penanaman pohon, tetapi juga diintegrasikan dengan pengembangan potensi lokal sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Program Telkomsel Jaga Bumi menjadi salah satu bentuk implementasi komitmen perusahaan dalam mendorong kolaborasi antara pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui aksi nyata yang berorientasi pada keberlanjutan. Dengan penanaman 2.000 pohon kopi di kawasan Waduk Sermo, diharapkan fungsi kawasan resapan air tetap terjaga sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.(tya)

@folkstime.id

FOLKSTIME.ID- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap kelompok atau profesi jurnalis dan dijerat Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Kasus ini bermula saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026). Saat menjawab pertanyaan wartawan, Hotman melontarkan sejumlah ucapan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis, di antaranya kalimat, “Lu punya otak nggak sih?”, “tanya kakekmu”, hingga meminta wartawan untuk “shut up”. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menilai ucapan tersebut telah merendahkan martabat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dan dilindungi undang-undang. Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya pada Senin pagi, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum cukup untuk menghapus unsur pidana yang dilaporkan. Sebagai barang bukti, PWI menyerahkan rekaman video utuh konferensi pers yang menjadi dasar laporan ke pihak kepolisian. Bagaimana pendapatmu? Apakah permintaan maaf publik sudah cukup, atau proses hukum tetap perlu berjalan? #folkstime #hotmanparis #jurnalis #pwi #polisi

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *