FOLKSTIME.ID – Sampah lama yang telah menumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, akan dimanfaatkan sebagai bahan baku pengolahan bahan bakar minyak (BBM) melalui proyek percontohan teknologi pirolisis yang disiapkan bersama TNI Angkatan Darat (TNI AD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Pengolahan sampah menjadi BBM tersebut disiapkan sebagai salah satu langkah untuk menghadapi kondisi darurat sampah yang sedang dihadapi Kota Semarang. Dalam pelaksanaannya, timbunan sampah lama di TPA Jatibarang akan diarahkan untuk diproses setelah sejumlah persiapan teknis dan mekanisme kerja sama diselesaikan.
Proyek pirolisis TPA Jatibarang itu juga diposisikan sebagai proyek percontohan pemanfaatan teknologi pengolahan termal. Melalui teknologi tersebut, material sampah akan diproses menjadi bahan bakar yang disebut memiliki karakteristik setara solar, sedangkan pelaksanaan teknisnya akan ditangani pihak ketiga yang ditunjuk TNI AD.
“Arahan Presiden bahwa TNI diperintahkan untuk ikut berperan membantu kabupaten/kota dalam menangani darurat sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Glory Nasarani, Rabu (12/8).
Keterlibatan TNI AD dalam proyek pengolahan sampah tersebut disebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan persoalan sampah di daerah dapat dibantu oleh unsur TNI.
Kerja sama antara TNI AD dan Pemkot Semarang telah disiapkan dengan pembagian tugas yang berbeda. Pemerintah daerah akan diarahkan untuk menyediakan kebutuhan pendukung, sementara pelaksanaan proyek pirolisis secara teknis akan dilakukan oleh pihak yang ditunjuk TNI AD.
“Pelibatan TNI di sini memang bekerja sama dengan Pemda untuk melanjutkan proyek pirolisis ini. Jadi mulai dari penyiapan lahan sampai nanti bisa operasional,” ujar Glory.
Tahapan teknis proyek belum langsung diarahkan ke pembangunan fasilitas. Kajian teknis dan penyusunan detailed engineering design (DED) terlebih dahulu akan dilakukan untuk memastikan kebutuhan fasilitas, pola pengambilan sampah, kebutuhan lahan, serta mekanisme operasional dapat ditentukan.
“Mekanisme kerja sama yang lebih detail lagi terkait dengan pengambilan sampah, lahan, dan lain sebagainya. Setelah itu bisa dimulai proyek konstruksi dan seterusnya,” katanya.
Lahan sekitar 1.000 meter persegi telah disiapkan oleh Pemkot Semarang untuk kebutuhan pre-treatment sebelum sampah dimasukkan ke proses pirolisis. Akses terhadap timbunan sampah lama di TPA Jatibarang juga akan diberikan sebagai bagian dari kebutuhan proyek.
“Jadi kami nanti hanya menerima, yang melaksanakan semuanya dari TNI. Tugas kami nanti menyediakan lahan yang untuk pre-treatment pirolisis di TPA Jatibarang,” kata Glory.
Pemanfaatan sampah lama tersebut diharapkan dapat memberikan fungsi ganda bagi pengelolaan TPA Jatibarang. Selain volume timbunan lama dapat dikurangi, material yang sebelumnya hanya menumpuk akan diarahkan menjadi bahan baku untuk menghasilkan produk berupa bahan bakar.
Kondisi kapasitas TPA Jatibarang yang menjadi salah satu tantangan pengelolaan sampah di Kota Semarang turut menjadi latar belakang pemanfaatan timbunan lama tersebut. Dengan teknologi pirolisis, pengolahan tidak hanya diarahkan pada pengurangan sampah, tetapi juga pada pemanfaatan hasil olahan.
Penempatan personel TNI AD di kawasan TPA Jatibarang juga direncanakan untuk mendukung pelaksanaan proyek. Kehadiran personel tersebut akan menjadi bagian dari dukungan terhadap proses persiapan hingga operasional program setelah seluruh tahapan teknis dinyatakan siap.
Kerja sama pengolahan sampah menjadi BBM antara Pemkot Semarang dan TNI AD sebelumnya telah ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan di Markas Besar (Mabes) TNI AD pada Jumat (7/8). Melalui kesepakatan itu, timbunan sampah di TPA Jatibarang diarahkan untuk menjadi bagian dari proyek percontohan pengolahan sampah menggunakan teknologi pirolisis.
Meski kerja sama telah ditandatangani, fasilitas pengolahan belum dapat langsung dioperasikan. Sejumlah tahapan masih harus diselesaikan, mulai dari kajian teknis, penyusunan DED, penyiapan lahan, pengaturan pengambilan material sampah, hingga penyusunan mekanisme kerja sama secara lebih rinci.
Dengan skema tersebut, sampah lama TPA Jatibarang tidak hanya akan diperlakukan sebagai timbunan yang harus dikurangi, tetapi juga sebagai material yang dapat dimanfaatkan melalui teknologi pirolisis. Hasil akhirnya diharapkan dapat berupa bahan bakar sekaligus mendukung upaya penanganan persoalan kapasitas sampah di Kota Semarang.(tya)













