FOLKSTIME.ID — Penggunaan air tanah oleh industri dan perhotelan di Kota Semarang diminta mulai ditekan melalui perluasan jaringan PDAM Tirta Moedal, terutama ke kawasan pinggiran yang menjadi titik pertumbuhan aktivitas usaha.
Pengendalian air tanah dinilai tidak cukup hanya dilakukan dengan menaikkan pajak air tanah. Penyediaan akses air perpipaan, pengawasan penggunaan air melalui water meter, pembaruan data pemanfaatan air tanah, serta pembatasan izin sumur bor disebut perlu dijalankan secara bersamaan.
Kebijakan pajak air tanah sebesar 400 persen juga diarahkan bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah. Instrumen tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri dan perhotelan beralih dari sumur bor menuju layanan PDAM.
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, mengatakan pajak air tanah yang tinggi seharusnya digunakan untuk mengurangi eksploitasi air tanah. “Dengan pengenaan pajak yang tinggi ini, harapannya bukan capaian pajak tapi kalangan industri dan perhotelan bisa berpindah ke PDAM,” kata Mararas, Kamis (13/8).
Jaringan PDAM di Kawasan Pinggiran Perlu Diperluas
Cakupan layanan PDAM Tirta Moedal di kawasan perkotaan dinilai sudah relatif merata. Namun, perluasan jaringan masih diperlukan di wilayah pinggiran yang selama ini belum mendapatkan akses perpipaan secara memadai.
“Wilayah Semarang kota sudah merata, tapi belum masok ke wilayah pinggiran, padahal di wilayah pinggiran ini banyak kalangan industri,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Kondisi itu dinilai membuat kebutuhan air industri di kawasan pinggiran masih berpotensi dipenuhi melalui sumur bor. Karena itu, perluasan jaringan PDAM ditempatkan sebagai salah satu solusi untuk mengurangi ketergantungan terhadap air tanah.
Penyertaan modal kepada PDAM juga dinilai perlu diperkuat agar pembangunan jaringan dapat diarahkan ke wilayah yang belum terjangkau. Infrastruktur perpipaan diharapkan mampu menyediakan sumber air alternatif bagi pelaku usaha sebelum pembatasan eksploitasi air tanah diperketat.
Pajak Air Tanah Didorong sebagai Instrumen Pengendalian
Penerimaan pajak air tanah yang telah berjalan dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka pengendalian lingkungan. Besarnya penerimaan tidak seharusnya menjadi ukuran utama keberhasilan kebijakan tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan Mararas, realisasi penerimaan pajak air tanah hingga Agustus telah mencapai 42,8 persen dari target sebesar Rp26,81 miliar. Meski demikian, penerimaan daerah ditegaskan bukan menjadi sasaran utama.
“Planning kita harus ada data dulu dari Bapenda, setelah itu kita akan kawal dan melakukan penyelidikan untuk rencana pembuatan Perwal,” jelas Mararas.
Pengawasan terhadap penggunaan air tanah juga diminta diperkuat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Keberadaan water meter di hotel dan restoran dinilai perlu dipantau agar volume pemanfaatan air tanah dapat diketahui secara lebih akurat.
Data tersebut nantinya dapat digunakan sebagai dasar dalam menyusun kebijakan pengendalian. Dengan data yang lebih terukur, pengawasan terhadap penggunaan air tanah di sektor usaha diharapkan dapat dilakukan secara lebih tepat.
Pengawasan Sumur Bor Perlu Diperkuat
Pengendalian sumur bor di Kota Semarang juga berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penerbitan izin pembuatan sumur bor atau sumur artetis disebut berada pada tingkat provinsi.
Koordinasi antara Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena itu dinilai perlu diperkuat. Pembatasan terhadap pengajuan izin baru juga didorong agar eksploitasi air tanah tidak terus bertambah.
“Pihak provinsi juga harus melakukan pembatasan, jangan ada lagi pengajuan baru,” tegas Mararas.
Pembatasan tersebut, menurut dia, tetap perlu diimbangi dengan perluasan layanan PDAM. Ketersediaan sumber air perpipaan dinilai penting agar pelaku usaha yang berada di kawasan pinggiran tidak kehilangan alternatif pemenuhan kebutuhan air.
Eksploitasi Air Tanah Dikaitkan dengan Risiko Lingkungan
Pengurangan eksploitasi air tanah juga dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi lingkungan Kota Semarang. Pengambilan air tanah dalam jumlah besar dan berlangsung terus-menerus dinilai dapat meningkatkan risiko persoalan lingkungan.
“Fokus kita, bagaimana eksplorasi air tanah ini bisa ditekan, bukan sekadar untuk pendapatan daerah saja,” kata Mararas.
Risiko penurunan muka tanah menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam pengendalian pemanfaatan air tanah. Dampak lingkungan lain juga dinilai perlu diantisipasi apabila pengambilan air tanah dalam skala besar terus berlangsung.
“Karena eksplorasi yang besar bisa menyebabkan bencana, misalnya longsor, hingga penurunan muka tanah,” pungkasnya.
Dengan demikian, pengendalian air tanah di Kota Semarang diarahkan tidak hanya melalui pajak air tanah. Perluasan jaringan PDAM Tirta Moedal, pengawasan water meter, pendataan pemanfaatan air tanah, serta koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinilai perlu dilakukan secara beriringan untuk menekan penggunaan sumur bor oleh industri dan perhotelan.(tya)













