FOLKSTIME.ID – Besarnya nilai investasi dalam pembangunan Pakuwon Mall di Kota Semarang dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan kepentingan masyarakat. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang mengingatkan agar pembangunan tetap berjalan dalam koridor hukum dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum, mengatakan proyek pembangunan mal berskala besar harus dilihat secara menyeluruh, bukan semata dari potensi pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan pembangunan memiliki dasar kewenangan yang jelas, mengikuti prosedur perizinan, sesuai tata ruang, serta memperhatikan aspek lingkungan dan hak masyarakat.
“Pembangunan mal berskala besar di Kota Semarang harus ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi negara yang ketat, transparan, dan akuntabel. Dalam perspektif negara hukum, proyek sebesar ini tidak cukup dinilai dari manfaat ekonominya semata, melainkan harus diuji dari aspek kewenangan, prosedur, substansi keputusan, serta kepatuhannya terhadap kepentingan umum,” ujar Edi dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Edi menyampaikan hal tersebut menyusul pemanggilan pihak pengembang oleh DPRD Kota Semarang terkait pembangunan proyek Pakuwon Mall.
Ia menilai langkah DPRD tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang penting. Namun, fungsi pengawasan harus diarahkan untuk memastikan kepentingan publik benar-benar terlindungi.
DPRD dinilai perlu memeriksa apakah seluruh perizinan proyek telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek administratif, kesesuaian pembangunan dengan tata ruang serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup juga harus dipastikan.
“Jika dalam proses perizinan dan pelaksanaan pembangunan terdapat cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi, maka pemerintah daerah wajib melakukan koreksi secara tegas dan proporsional,” katanya.
Jangan Sampai Warga Menanggung Dampak
Menurut Edi, ukuran keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya dilihat dari berdirinya bangunan atau besarnya investasi yang masuk ke daerah.
Dampak yang dirasakan masyarakat selama proses pembangunan juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dan pengembang.
Apabila kegiatan konstruksi menimbulkan kerusakan terhadap rumah, bangunan, infrastruktur maupun lingkungan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, termasuk kompensasi atau ganti rugi yang adil sesuai ketentuan.
“Warga tidak boleh dibiarkan menanggung beban sendiri. Setiap dampak negatif yang timbul harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang berwenang dan pengembang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Edi.
Ia menekankan pembangunan tidak boleh menciptakan situasi ketika masyarakat harus menanggung kerugian sementara manfaat ekonomi hanya dinikmati sebagian pihak.
“Negara tidak boleh tunduk pada logika modal semata. Yang harus ditegakkan adalah prinsip bahwa setiap pembangunan harus memberi manfaat, bukan menimbulkan kerugian publik,” ujarnya.
UNTAG Dorong Dialog Terbuka
Fakultas Hukum UNTAG Semarang juga mendorong adanya dialog terbuka yang mempertemukan pemerintah, pengembang dan masyarakat.
Kepala Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNTAG, Sunarto SH, MHum, mengatakan keterbukaan menjadi penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang memadai mengenai proyek, khususnya terkait dasar hukum dan proses perizinannya.
“Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum UNTAG Semarang siap mendampingi warga, berkoordinasi dengan pendamping warga lainnya, untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat terlindungi, termasuk dalam upaya memperoleh kompensasi dan pemulihan lingkungan,” jelas Sunarto.
Menurut Sunarto, keterbukaan informasi juga dapat menjadi jalan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman antara masyarakat, pemerintah dan pengembang.
Karena itu, Pemkot Semarang dan DPRD Kota Semarang didorong membuka ruang komunikasi yang transparan sehingga berbagai persoalan terkait pembangunan dapat dibahas secara terbuka.
“Pembangunan mal tersebut tidak boleh mengorbankan kepentingan umum, tata ruang, dan kelestarian lingkungan hidup di Kota Semarang,” tegas Sunarto.
Fakultas Hukum UNTAG Semarang pada akhirnya menekankan bahwa pembangunan dan investasi tetap harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat. Keuntungan ekonomi dinilai penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kepastian hukum, lingkungan dan hak warga yang berada di sekitar proyek.(mus)













